RADARCIREBON.ID- Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Cirebon prihatin ASN di lingkup Pemerintah Kota Cirebon kembali masuk penjara atas dugaaan kasus korupsi.
Terbaru adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Irawan Wahyono. Ia ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek Gedung Setda. Irawan ditahan bersama dua ASN yang telah pensiun. Yakni Budi Raharjo dan Pungki Hertanto.
Pengurus Korpri Kota Cirebon M Arif Kurniawan ST mengatakan pihaknya prihatin karena yang ditahan rata-rata ASN, bahkan yang sudah purnatugas. Kata Arif, pihaknya sebisa mungkin akan memberikan bantuan hukum.
Baca Juga:Enam Tersangka Gedung Setda Kota Cirebon DitahanBupati Cirebon Lantik Pejabat: Jaksa Jadi Kabag Hukum, Nanto Kadis PUTR
“Tadi pagi (Kamis 28 Agustus) kami sudah brifing dengan Pak Sekda. Hasil brifing, kita akan bantu sebisa mungkin karena Korpri ada LBH (Lembaga Bantuan Hukum). Kami akan memberikan bantuan berupa pendampingan hukum,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Arif mengatakan pihaknya belum menempuh upaya komunikasi dengan keluarga tersangka. Terdekat, pihaknya akan membesuk tersangka yang ditahan di Rutan Klas I Cirebon. “Kami sudah minta izin kejaksaan untuk besok (Jumat 29 Agustus, red) mau ketemu (besuk ke Rutan Cirebon, red),” ucapnya.
Saat ditanya apakah Kejari Kota Cirebon mengirimkan surat terlebih dahulu sebelum menahan Irawan, Arif mengakui ada surat pemberitahuan kepada walikota tentang akan diperiksanya Kepala Dispora Irawan Wahyono.
“Kalau tidak salah Senin atau Selasa ada surat pemanggilan terhadap Pak Irawan untuk hadir di kejaksan. Sifatnya surat pemberitahuan ke Walikota. Dan ternyata hari Rabu nya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Saat ditanya apakah Irawan sempat mengajukan surat pensiun dini, Arif menyampaikan yang diajukan Irawan adalah surat proses pensiun reguler. Kebetulan usia pensiunnya Desember 2026. Dan Irawan mengajukan surat sejak bulan Februari 2025, karena prosesnya harus setahun sebelum masa pensiun, sehingga suratnya belum bisa diproses.
“Sebenarnya pengajuan Februari 2025, tapi aturannya prosesnya setahun sebelum pensiun. Jadi pengajuan suratnya itu ada pensiun regular, bukan pensiun dini. Tapi karena masih dua tahun lagi pensiun, jadi suratnya belum bisa diproses,” tandas Arif kepada media, kemarin.