Prihatin, ASN Pemkot Cirebon Masuk Penjara Lagi 

prihatin asn pemkot Cirebon masuk penjara
Inspektur Kota Cirebon Asep Gina Muharam (kiri) dan pengurus Korpri Kota Cirebon M Arif Kurniawan ST memberikan penjelasan mengenai kasus hukum Gedung Setda yang menjerat Kadispora Irawan Wahyono. Korpri sendiri akan memberikan bantuan berupa pendampingan hukum. Foto: abdullah-radar cirebon.
0 Komentar

Karena saat ini menyandang status sebagai tersangka, sambung Arif, maka Irawan Wahyono diberhentikan sementara dan akan diberhentikan dengan tidak hormat kalau terbukti bersalah.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM Kota Cirebon Sri Lakshmi Stanyawati menambahkan bahwa terkait status Irawan Wahyono, untuk pemberhentian sementara maka yang bersangkutan hanya akan menerima 50 persen dari gaji pokok sampai dengan inkrah.

Kalau nanti dalam proses hukum dinyatakan bersalah, kata Sri Lakshmi, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat. Untuk saat ini masih menunggu pemberhentian sementara. “Sudah konsultasi ke pimpinan dan ditunjuk Plt. Bisa dari eselon yang sama atau bisa asisten atau staf ahli walikota. Tapi bisa saja kabid. Hanya saja kabidnya lagi diklat. SK pemberhentian sementara masih dalam proses,” kata Sri.

Baca Juga:Enam Tersangka Gedung Setda Kota Cirebon DitahanBupati Cirebon Lantik Pejabat: Jaksa Jadi Kabag Hukum, Nanto Kadis PUTR

Seperti diketahui, Kejari Kota Cirebon merilis kasus korupsi Gedung Setda Kota Cirebon, Rabu petang (27/8/2025). Ada enam tersangka dan langsung ditahan di Rutan Klas I Cirebon.

Enam ersangka tersebut adalah Irawan Wahyono selaku mantan Kadis PUTR dan kini masih aktif sebagai Kadispora, Budi Raharjo mantan Kadis PUTR tahun 2017 sekaligus Pengguna Anggaran, Pungki Hertanto selaku pensiunan PPTK Dinas PUTR.

Kemudian, tersangka Heri Mujiono selaku Konsultan Pengawas PT Bina Karya, R. Adam selaku mantan Kepala Cabang PT Bina Karya selaku Perencana Teknis, serta Fredian Rico Baskoro mantan Dirut PT Rivomas Penta Surya.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp26 miliar. Kejaksaan juga sempat menunjukkan barang bukti uang sebesar Rp788 juta. Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi SH mengatakan dari hasil penyidikan diketahui bahwa pekerjaan pembangunan tidak sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis.

Masing-masing tersangka, kata Slamet, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

“Apabila pendalaman penyidikan ada alat bukti, mungkin bisa saja ada tersangka baru. Ancaman pidana maksimal 20 tahun,” tegas Slamet, didampingi Kasi Pidsus Feri Nopianto dan Ketua Tim Penyidik Gema Wahyudi.

0 Komentar