Masih pada kesempatan yang sama, Gema Wahyudi menjelaskan bahwa anggaran Rp86 miliar tak digunakan secara baik untuk gedung 8 lantai tersebut. Modus yang dilakukan adalah mengurangi kualitas dan kuantitas sehingga para tersangka mendapatkan keuntungan lebih.
Kemudian, modus lainnya, pencairan dana tidak seharusnya. “Nilai kontrak sebesar Rp86 miliar, negara rugi sebesar Rp26 miliar. Faktornya belum selesai, tapi dinyatakan sudah selesai. Jadi ada dokumen yang tidak sesuai hasil progres pengerjaan Gedung Setda,” terang Gema.
Keamanan gedung, lanjut Gema, seperti sudah disampaikan oleh tim ahli konstruksi Politeknik Negeri Bandung (Polban) yang menyatakan bahwa gedung itu ada potensi rusak kalau terjadi gempa bumi. “Artinya, gedung dibangun tidak sesuai spesifikasi,” tandas Gema.
PENYIDIKAN MASIH BERLANJUT
Baca Juga:Enam Tersangka Gedung Setda Kota Cirebon DitahanBupati Cirebon Lantik Pejabat: Jaksa Jadi Kabag Hukum, Nanto Kadis PUTR
Seperti diberitakan, Kejari Kota Cirebon menerapkan enam tersangka korupsi proyek Gedung Setda. Yakni satu ASN aktif, 2 ASN purnatugas, serta tiga dari pihak swasta. Publik masih penasaran dan mempertanyakan apakah akan ada tersangka lagi?
Informasi yang dihimpun Radar Cirebon menyebutkan penahanan enam tersangka itu bukan berarti proses penyidikan sudah berakhir. Masih ada proses Panjang yang harus diungkap.
Sumber Radar Cirebon menyebutkan penyidik masih menyasar direksi PT Rivomas dan sejumlah pihak lainnya. “Bismillah, sabar,” ujar sumber Radar Cirebon, kemarin.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi saat dikonfirmasi terkait pertanyaan publik mengenai kemungkinan masih ada tersangka, menegaskan bahwa tim penyidik masih terus melakukan pengembangan. “Sebenarnya proses ini masih panjang, tapi belum bisa kami sampaikan sekarang,” singkat Slamet.
Untuk diketahui, proyek Gedung Setda menelan anggaran Rp86 miliar. Dikerjakan oleh PT Rivomas Penta Surya sebagai pihak penyedianya. Dari hasil audit, terdapat selisih hasil pekerjaan yang menjadi temuan sebesar Rp11,8 miliar yang diusut Kejari Kota Cirebon.
Puluhan orang diperiksa sebagai saksi. Berkali-kali juga jaksa Kejari Kota Cirebon menurunkan tim ahli untuk mengecek gedung 8 lantai tersebut. Bahkan pada Mei 2025, jaksa menurunkan tim ahli dari Politeknik Negeri Bandung (Polban).
Lalu pada Juni 2025 tim ahli konstruksi dari Polban gelar ekspose hasil penelitian atau hasil pengecekan fisik Gedung Setda Kota Cirebon. Dari ekspose itu, diketahui bahwa tiang-tiang Gedung Setda menggantung. Tak menancap ke paku bumi. Perlu disuntik.