OJK Luncurkan Sprint untuk Permudah Perizinan Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan
LAUNCHING: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) luncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint). FOTO: OJK FOR RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint) untuk sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).

Sistem ini dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan, khususnya bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Penasihat Investasi Perorangan.

Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK, Inarno Djajadi, memimpin langsung peluncuran sistem tersebut. Dengan adanya Sprint, kewenangan perizinan yang sebelumnya dikelola oleh Kantor Pusat OJK kini didelegasikan ke kantor OJK daerah, sehingga pelaku usaha jasa keuangan dapat mengurus perizinan lebih dekat dan efisien.

Baca Juga:Indibiz Health Dukung RSU UMC Wujudkan Smart HospitalLKKS Kuningan Selenggarakan Sunatan Massal, 150 Anak Disambut Haru dan Penuh Syukur

“Langkah ini mendekatkan layanan kepada pelaku usaha di daerah serta memperkuat peran OJK daerah dalam mendorong pengembangan pasar modal dan bursa karbon yang inklusif,” ujar M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK.

Sprint juga dikembangkan sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan industri. (apr)

0 Komentar