Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi 

Yaqut Cholil Qoumas
KOPERATIF: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, kemarin. FOTO: DISWAY.ID
0 Komentar

KPK sendiri melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:Ini Dia Pesan Tokoh Masyarakat Indramayu: Sampaikan Aspirasi dengan Sopan dan Jangan Anarkis!Puluhan Ribu Jamaah Padati Maulid Akbar Al Bahjah, Buya Yahya Ajak Umat Jaga Persatuan Bangsa

Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik rasuah ini hingga mencapai Rp1 triliun lebih.

Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Adapun, dalam penyidikan ini KPK telah melakukan penggeledahan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi.

Pada Kamis, 28 Agustus 2025 lalu, KPK memanggil Pengusaha Biro Perjalanan haji dan umrah, Maktour, Fuad Hasan Masyur hadir penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan sangat baik. Apa semua. Itu mengenai bagaimana kuota tambahan. Itu aja, ya. Kami memberikan penjelasan,” ujar Fuad. (dsw)

0 Komentar