Lagi, KPK Sita Barang Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji

Budi Prasetyo
BERI PENJELASAN: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan terkait langkah lembaganya yang kembali menyita sejumlah barang bukti dalam kasus korupsi kuota haji, kemarin. FOTO: DISWAY.ID
0 Komentar

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyitaan dilakukan disejumlah pihak, namun ia tak membeberkan dari mana saja sejumlah barang itu disita.

“Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan aset recovery atau pemulihan keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (2/9).

Baca Juga:Perda TJSLP Disahkan, Pemkab Cirebon Siap Optimalkan PembangunanBupati Lucky Hakim Keliling Sekolah, Apel Gabungan, Doa Bersama, Ajak Warganya Jaga Kondusivitas Daerah

Adapun, kata Budi, barang-barang yang disita adalah uang dengan total 1,6 juta USD, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan.

Selain itu, Selasa (2/9), KPK memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini, yakni Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Deputi Keuangan BPKH Irwanto, Direktur Utama PT Kalifah Maghafirah Wisata.

Juga ada Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman Muhammad Nur, Staf PT Tisaga Mulgazam Utama Kushardono, Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya Agus Andriyanto.

Sebelumnya, pada Senin (1/9), mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK. Ini, kali pertama Yaqut diperiksa saat perkara ini telah naik penyidikan.

Usai menjalani pemeriksaan hampir 7 jam, pria yang akrab diapa Gus Yaqut itu, tak banyak berkomentar soal pemeriksaan yang ia jalani.

“Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman,” ujar Yaqut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Baca Juga:KONI Kota Cirebon Monev ke Pengcab FASI Jelang BK Porprov JabarGol Tunggal Dominik Szoboszlai Bikin Liverpool Ada di Puncak Klasemen Premier League

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen.

Sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

0 Komentar