Lagi, KPK Sita Barang Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji

Budi Prasetyo
BERI PENJELASAN: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan terkait langkah lembaganya yang kembali menyita sejumlah barang bukti dalam kasus korupsi kuota haji, kemarin. FOTO: DISWAY.ID
0 Komentar

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

KPK sendiri melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.

Ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik rasuah ini. Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Baca Juga:Perda TJSLP Disahkan, Pemkab Cirebon Siap Optimalkan PembangunanBupati Lucky Hakim Keliling Sekolah, Apel Gabungan, Doa Bersama, Ajak Warganya Jaga Kondusivitas Daerah

Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (dsw)

0 Komentar