Warga Pabedilan Kabupaten Cirebon Ditangkap di Kota Cirebon Tanpa Perlawanan, Terbukti Edarkan Sabu

barang bukti
BARANG BUKTI: Narkotika sebagai barang bukti dari transaksi yang dilakukan FJ (25), warga Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. FJ ditangkap di wilayah hukum Kota Cirebon. HUMAS POLRES CIKO FOR RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Apes, pria berinisial FJ (25) warga Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon ditangkap polisi di Jln Kapten Damsur, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Ia diamankan polisi lantaran, terjerat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Eko Iskandar melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di Jln Kapten Damsur.

Tim Unit II Satres Narkoba segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lapangan, dan terus melakukan patroli di wilayah tersebut. Saat petugas melihat ada orang mencurigakan diduga melakukan aktivitas transaksi narkotika dengan sistem tempel, petugas langsung bergegas, pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 09.00.

Baca Juga:PLN Luncurkan Home Charging Services Versi Terbaru, HCS Ultima Yang Hadir Dengan Lebih EfisienDAM Raih Juara di Kontes Layanan Honda Nasional 2025

FJ yang ada di lokasi tidak sempat kabur, kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dilanjutkan dengan dilakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket sabu dengan berat bruto 0,28 gram, satu paket besar ganja dengan berat bruto 24,64 gram, dan satu paket sedang tembakau sintetis dengan berat bruto 24,25 gram.

“Selain narkotika, kami juga mengamankan satu paket tembakau dalam kemasan plastik, satu timbangan digital, satu pak plastik klip bening, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, sebuah tas warna hitam, serta handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi,” paparnya.

Tidak hanya itu, barang bukti uang tunai sebesar Rp100 ribu juga diamankan, yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika. Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan FJ sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lainnya. Masih kita dalami jaringan atasnya,” tandasnya.

Pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. “Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” imbuhnya. (cep)

0 Komentar