RADARCIREBON.ID – Laju harga emas terus melesat. Bahkan pada perdagangan hari Kamis, 4 September 2025, mengukir harga tertinggi sepanjang masa.
Seperti harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Pada hari Kamis 4 September 2025, harga emas batangan Antam tembus di angka Rp 2.044.000 per gram.
Padahal, pada hari Rabu 3 September harga emas Antam sudah di angka Rp 2.035.000 per gram. Itu artinya harga logam mulia tersebut sudah naik Rp 9.000 per gram dibandingkan dengan hari sebelumnya.
Baca Juga:Harga Naik Tinggi Sekali, Emas Tetap DiburuPasca Demo Anarkis, Harga Emas Melonjak, Tembus Rp 2 Juta per Gram
Memang rekor tertinggi sebelumnya terjadi peda tanggal 22 April 2025. Ketika itu, harga emas Antam berada di angka Rp 2.039.000 per gramnya.
Bila dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas sejak beberapa hari belakangan ini terus meroket. Bahkan pada hari Rabu, 3 September 2025, melonjak tajam.
Pada tanggal tersebut, harga emas naik sangat tinggi, yakni Rp 26.000 per gram dibandingkan dari hari sebelumnya.
Pada hari Rabu, harga emas berada di level Rp 2.035.000 per gram. Padahal pada hari sebelumnya, Selasa, sudah di angka Rp 2.009.000 per gram.
Memang pada hari Selasa, harga emas sempat terpangkas tipis Rp 2.000 dibandingkan pada hari Senin, 1 September 2025. Pada hari Senin tersebu, harga emas berada di kisaran Rp 2.011.000 per gramnya.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas batangan Antam pada Kamis 4 September 2025 juga meningkat sebanyak Rp 9.000 ke level Rp 1.891.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Baca Juga:KDM Datang ke Unisba setelah Insiden Gas Air Mata Masuk Kampus, Begini PenjelasannyaPernyataan Sri Mulyani Usai Rumah Dijarah: Kami Mohon Maaf, Pasti Banyak Kekurangan
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22..
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis, 4 September 2025, sebagai berikut: