3 Juta Pekerja Informal di Jawa Barat Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
SIMBOLIS: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jabar menyerahkan simbolis perlindungan bagi 3 juta pekerja informal. FOTO: BPJS Ketenagakerjaan Cirebon for Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 3 juta pekerja informal.

Program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan di Gedung Sate beberapa waktu lalu, pekerja informal yang dilindungi meliputi ojek online, petani, nelayan, kuli macul, kuli panggul, pemulung, hingga pedagang asongan.

Baca Juga:Patroli Gabungan Keamanan Tingkatkan Keamanan dan Produktivitas di Pelabuhan CirebonAgustusan Bappelitbangda Kota Cirebon Wujud Kekompakan

Pembayaran iuran selama empat bulan ke depan akan dialokasikan melalui APBD Perubahan 2025 secara bertahap.

“Kami memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan iuran Rp16.800 per bulan per orang untuk 3 juta pekerja informal. Tahun ini tersisa empat bulan, sedangkan untuk tahun depan akan kami hitung bersama bupati dan walikota,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, mengapresiasi langkah Pemprov Jabar yang dianggap sebagai terobosan penting untuk memperluas cakupan perlindungan sosial, khususnya bagi pekerja informal.

“Tujuan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah menjamin kehidupan layak, mengurangi risiko sosial ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan. Ini juga merupakan hak dasar yang seharusnya dimiliki seluruh pekerja,” jelasnya.

Dengan iuran yang relatif kecil, manfaat yang diterima cukup besar, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja, santunan meninggal dunia bagi ahli waris, beasiswa untuk dua anak, hingga santunan sementara tidak mampu bekerja.

“Ini bentuk nyata hadirnya negara dalam melindungi pekerja,” tambahnya.

Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, mitra strategis, serta asosiasi pekerja informal untuk memastikan mekanisme pendaftaran, pembayaran iuran, dan layanan klaim berjalan optimal.

Baca Juga:Mahasiswa Prodi Arsitektur STTC Cirebon Gelar Pameran Karya di Gramedia Grage MallDAM Ingatkan Keselamatan Berkendara, Ini Caranya

“Kami berharap setiap pekerja informal tanpa terkecuali dapat merasakan manfaat nyata, sekaligus menjadi bagian dari ekosistem ketenagakerjaan yang lebih kuat dan berkeadilan di Jawa Barat,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Ahmad Feisal Santoso. Menurutnya, perlindungan ini penting bagi seluruh pekerja, terutama sektor informal.

“Jaminan sosial mampu mencegah munculnya keluarga miskin baru, bahkan dapat meningkatkan kesejahteraan karena pekerja bisa bekerja lebih keras tanpa rasa cemas,” pungkasnya. (apr/adv)

0 Komentar