KUNINGAN – Persiapan pelaksanaan ajang balap sepeda internasional Tour de Linggarjati (TdL) ke-8 di Kabupaten Kuningan kini memasuki tahap akhir. Ketua panitia pelaksana, dr Yanuar Firdaus Sukardi MKM, mengonfirmasi bahwa izin keramaian dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia melalui Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) telah resmi dikeluarkan.
Surat izin tersebut bernomor SI/728/IX/YAN.2.1./2025/BAINTELKAM dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 3 September 2025 oleh Kombes Pol Viyosef Sriyono J.H., S.I.K., M.H., selaku Karodianmas Baintelkam Polri atas nama Kepala Baintelkam.
Dalam surat tersebut, tercantum bahwa panitia telah memenuhi seluruh dokumen dan persyaratan yang diwajibkan. Selain itu, pelaksanaan kegiatan ini dinilai tidak melanggar kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, serta tidak ditemukan adanya potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum di wilayah pelaksanaan.
Penerbitan izin ini didasarkan pada dua dokumen penting, yakni:
Baca Juga:Upaya Perkuat Literasi dan Pewarisan Budaya Lokal, DPA Adakan Launching Buku 'Ritus Kehidupan Budaya IndramayuSoroti soal Kebebasan dalam Berpendapat
Rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui surat bernomor B/REK-143/III/YAN.2.1./2025/DITIK tertanggal 27 Agustus 2025.
Surat permohonan dari panitia pelaksana Tour de Linggarjati bernomor 73/TDL/2025 yang dikirimkan pada 1 Agustus 2025.
Adapun pelaksanaan TdL ke-8 dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada Sabtu dan Minggu, 13–14 September 2025, mulai pukul 07.00 hingga 21.30 WIB. Lokasi start dan finish ditetapkan di kawasan pertokoan Jalan Siliwangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Diperkirakan sekitar 500 peserta dari berbagai negara akan ambil bagian dalam ajang ini.
Surat izin tersebut juga memuat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi panitia. Antara lain penanggung jawab kegiatan diwajibkan menjaga keamanan dan ketertiban selama acara berlangsung. Juga melaporkan rencana kegiatan kepada pihak kepolisian setempat paling lambat tujuh hari sebelum hari H.
“Izin yang telah diberikan bisa diperbaiki apabila ditemukan kesalahan administratif. Apabila terjadi situasi tertentu yang membahayakan, izin dapat ditunda atau dibatalkan sewaktu-waktu. Panitia juga diharuskan menyerahkan laporan kegiatan maksimal satu minggu setelah acara selesai kepada Kabaintelkam,” tulis surat tersebut.
Selain itu, surat izin ini juga disampaikan kepada beberapa pihak terkait, termasuk Kapolri, Kabaintelkam, Kapolda Jawa Barat, Karoanalis Baintelkam, serta Dirsosbud Baintelkam.