Bupati Kuningan Ajukan 4.289 Pegawai Non ASN untuk Diangkat Sebagai PPPK Paruh Waktu

ist
DIUSULKAN: Pj Sekda Wahyu Hidayah menyebutkan bahwa Bupati Kuningan mengusulkan sebanyak 4.289 pegawai non ASN untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten Kuningan mengambil langkah serius dalam menyelesaikan persoalan status Pegawai Non ASN, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Kuningan Wahyu Hidayah memaparkan, melalui upaya ini, sebanyak 4.289 pegawai non ASN yang masih aktif bekerja dan termasuk dalam kategori R2, R3, dan R4 telah diusulkan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

“Adapun rincian dari jumlah pegawai tersebut adalah Kategori R2: 81 orang, Kategori R3: 3.553 orang dan Kategori R4: 655 orang,” jelas Wahyu Hidayah, akhir pekan kemarin.

Baca Juga:TMMD Kodim 0615/Kuningan Sukses Rampungkan Program di Sindangjawa Meski Diterpa HujanRaih Dukungan PAC, Lena Sebut Keputusan di Tangan DPP PDIP

Untuk kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu ini telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

“Dan saat ini sedang melalui proses sinkronisasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tingkat pusat,” kata Pj Sekda termuda dalam sejarah birokrasi di Kabupaten Kuningan tersebut.

Menurut Wahyu, pengumuman resmi terkait kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu akan disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan setelah data final diterima dari BKN. Jadwal pasti masih menunggu informasi resmi yang diharapkan segera dirilis.

“Tahapan berikutnya, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta pemberkasan, akan dimulai setelah pengumuman kebutuhan formasi dilakukan. Untuk dokumen-dokumen pemberkasan, pihak terkait masih menantikan petunjuk resmi dari BKN,” ungkapnya.

Namun, terdapat informasi bahwa proses administratif ini akan disederhanakan guna mempermudah pegawai dalam memenuhinya.

Sebagai bentuk pendampingan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan menyelenggarakan sosialisasi pengisian DRH secara daring.

“Jadwal dan teknis pelaksanaan akan diumumkan kemudian sesuai agenda resmi,” sebut pemegang gelar Doktor itu.

Baca Juga:Pemda Jadwal Ulang Karnaval Budaya Harjad ke-527 KuninganAksi Pencurian di Bengkel Mobil, Pelaku Preteli Komponen Daihatsu Taft 

Pemerintah daerah menegaskan bahwa proses pengangkatan Pegawai Non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari kebijakan nasional yang dilaksanakan secara bertahap.

“Pemerintah Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk mengawal setiap prosesnya dengan prinsip keterbukaan, ketertiban, serta keadilan bagi seluruh pegawai yang terdampak,” tegas Wahyu.

Dalam arahannya, Bupati Kuningan H Dian Rachmat Yanuar menyampaikan apresiasi dan motivasi kepada seluruh pegawai non ASN agar tetap semangat, menjaga profesionalisme.

0 Komentar