Mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gedung Setda

mantan walikota cirebon nashrudin azis tersangka
Mantan Walikota Cirebon, Nashrudin Azis ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi Gedung Setda. Foto: Dedi Haryadi - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Mantan Walikota Cirebon, H Nasrudin Azis SH resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda), tahun anggaran 2016 – 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Muhammad Hamdan mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara.

“Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon kembali menetapkan tersangka dengan inisial NA Selaku Wali Kota Cirebon Periode Tahun 2014 sd 2023,” kata Muhammad Hamdan, Senin, 8, September 2025.

Baca Juga:Hari ke Sepuluh, BBKSDA Sisir Hutan Lindung Terdekat Gunung Tangkuban ParahuRasio Rata-rata Gaji Rakyat dan Anggota DPR di Indonesia, 1 Banding 27, Tertinggi di Banding Negara Lain

Menurut dia, terkait dasar penetapan tersangka dan peran para pelaku, penyidik masih terus melakukan pendalaman.

“Sampai hari ini kita sedang mendalami. Tapi kan di situ ada peran masing-masing. Kalau tidak ada penandatanganan itu, kan tidak mungkin ada pencairan anggaran,” katanya.

Atas perbuatannya, Nashrudin Azis dikenakan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman dan mencari pihak-pihak lain yang terlibat.

“Siapapun yang terlibat di kasus dugaan korupsi, harus ikut bertanggung jawab,” tegasnya.

Hamdan menjelaskan, Kejari Kota Cirebon menetapkan Nashrudin Azis sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Baca Juga:Teror Macan Tutul di Desa Cimenga, Ternak Milik Warga Sering Jadi SasaranHarga Emas Ukir Rekor Tertinggi Sepanjang Masa, Naik Rp 9 Ribu Dibanding Hari Kemarin

Kemudian berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor: PRIN-08/M.2.11/Fd.2/09/2025 Tanggal 08 September 2025.

Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor: TAP – 11/M.2.11/Fd.2/09/2025 Tanggal 08 September 2025.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melakukan penetapan tersangka setelah mendapatkan minimal 2 alat bukti yang cukup yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk berupa rekaman,” bebernya.

Dijelaskan Muhammad Hamdan, bahwa peran dari tersangka NA selaku Walikota Cirebon memerintahkan Tim Teknis Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menandatangani Berita Acara Penyerahan Lapangan-Kedua (BAPL-Kedua) dan Berita Acara Serah Terima-Kedua (BAST-Kedua) tanggal 19 November 2018 yang menyatakan pekerjaan telah diselesaikan 100% meskipun sampai dengan Desember 2018 pekerjaan belum selesai.

0 Komentar