Bahwa terhadap tersangka akan dilakukan penahanan Rumah Tahanan Kelas I Cirebon selama 20 (dua puluh) hari sejak 08 September 2025 s/d 27 September 2025 berdasarkarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon nomor: PRIN-11/M.2.11/Fd.2/09/2025 tanggal 08 September 2025. (rdh)
Mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gedung Setda
