Ini Rincian Tunjangan Perumahan DPRD Kuningan: Pimpinan dan Anggota Terima Jumlah Berbeda

Agus panther/radar kuningan 
SOAL TUNJANGAN: Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE menyampaikan bahwa pemberian tunjangan bagi anggota DPRD telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan masih dalam batas kewajaran.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID–Tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kabupaten Kuningan ternyata cukup besar, dengan kisaran antara Rp22 juta hingga Rp25 juta per bulan, tergantung pada posisinya. Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE menyampaikan bahwa pemberian tunjangan ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan masih dalam batas kewajaran. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPRD, Senin (8/9/2025).

Menurut penjelasan Nuzul, kebijakan tunjangan ini bukan hal baru. Praktiknya telah berlangsung sejak satu dekade terakhir sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Terkait fasilitas dan tunjangan bagi anggota DPRD, semuanya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015,” ujarnya.

Baca Juga:Bupati Kuningan Ajukan 4.289 Pegawai Non ASN untuk Diangkat Sebagai PPPK Paruh WaktuTMMD Kodim 0615/Kuningan Sukses Rampungkan Program di Sindangjawa Meski Diterpa Hujan

Ia menambahkan, sebenarnya setiap anggota DPRD berhak atas rumah dinas. Namun jika rumah dinas belum tersedia, maka pemerintah daerah wajib memberikan tunjangan sebagai kompensasi. Besarnya tunjangan tersebut ditentukan dengan mempertimbangkan prinsip kelayakan dan kepatutan, serta tidak boleh melebihi standar provinsi. Selain itu, proses penetapannya melalui appraisal atau penilaian oleh tim independen.

Berdasarkan hasil penilaian tersebut, berikut rincian tunjangan perumahan di lingkungan DPRD Kuningan. Ketua DPRD: Rp25 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD: Rp24 juta per bulan dan Anggota DPRD: Rp22 juta per bulan

Nuzul memastikan bahwa nominal tersebut masih dalam batas wajar dan tidak melampaui standar tunjangan perumahan di tingkat provinsi. “Nilainya telah dihitung secara profesional dan proporsional,” ungkapnya.

Selain tunjangan perumahan, anggota DPRD juga menerima tunjangan transportasi sebesar Rp14,5 juta per bulan setelah dikurangi pajak. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pimpinan DPRD karena mereka sudah difasilitasi kendaraan dinas.

Tunjangan lainnya mencakup beras, TKI (Tenaga Kerja Indonesia), dan komunikasi. Untuk tunjangan komunikasi, setiap anggota menerima Rp7,5 juta per bulan, angka yang belum mengalami perubahan sejak hampir sepuluh tahun terakhir. Meski demikian, Nuzul mengakui bahwa pihaknya belum pernah menghitung secara akumulatif total tunjangan yang diterima oleh tiap anggota.

Nuzul juga menjelaskan bahwa sistem tunjangan DPRD kabupaten/kota maupun provinsi tidak sama dengan DPR RI. “Di DPR RI memang sudah ada rumah dinas di Kalibata, meski kondisinya sudah tidak layak, sehingga memicu diskusi tentang tunjangan perumahan. Sementara untuk DPRD di tingkat daerah, semuanya diatur oleh PP dan UU yang berbeda,” katanya.

0 Komentar