Polisi Bekuk Penjahat Spesialis Pecah Kaca 

kehilangan uang Rp200 juta
OLAH TKP:  Laporan kehilangan uang Rp200 juta pada 30 Juli 2025 saat korban memarkir mobilnya di Jalan Kalijaga, Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. DOKUMEN POLRES CIKO/RADAR CIREBON 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Dua penjahat spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota (Ciko).

Keduanya berinisial BH (44) dan HW (55), warga Kabupaten Cirebon.

Keduanya ditangkap di Shofy Guesthouse Syariah, Palimanan, Kabupaten Cirebon, Senin (8/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB, setelah merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, mengatakan penangkapan bermula dari laporan seorang korban berinisial IM (50).

Korban melaporkan kehilangan uang Rp200 juta pada 30 Juli 2025.

Baca Juga:Antisipasi Kekeringan, Perumda Tirta Jati Cirebon Siapkan Strategi Hadapi Kemaru 2025Lelang Tahap Dua Belum Tuntas, Pengerjaan 45 Proyek Jalan di Cirebon Terhambat

Saat itu, korban memarkir mobilnya di Jalan Kalijaga, Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Di dalam mobil, korban meninggalkan tas Eiger berwarna cokelat berisi uang ratusan juta rupiah, lalu pergi ke sebuah rumah makan.

Sekitar 10 menit kemudian, korban kembali dan mendapati kaca mobilnya pecah.

Tas berisi uang tersebut sudah hilang. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Ciko.

Menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku terungkap dan terdeteksi berada di wilayah Palimanan.

“Kemarin, kami berhasil mengamankan pelaku di Palimanan. Barang bukti yang diamankan antara lain tas Eiger warna cokelat, mobil Toyota Calya, sepeda motor Jupiter MX, serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam aksi kejahatan. Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas demi memberi rasa aman kepada masyarakat,” ungkap Fajri.

Kedua pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mako Polres Ciko untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku pernah melakukan aksi serupa di kawasan Tuparev pada Juli 2024.

Baca Juga:Warisan Sunan Hidup dalam Panjang JimatPerbaikan Jalan Habiskan Anggaran Rp19 Miliar

“Kami menduga para pelaku merupakan bagian dari kelompok yang sering beraksi lintas daerah. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (cep)

0 Komentar