Satu Orang Mundur dari Seleksi KI Kota Cirebon

Seleksi KI Kota Cirebon
Ilustrasi Seleksi KI Kota Cirebon. FOTO: EEP RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Proses seleksi anggota Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon memasuki tahap baru, yakni tes penulisan makalah dan wawancara yang dijadwalkan pada 11–16 September 2025. Namun, satu peserta dipastikan mengundurkan diri.

Padahal, Panitia Seleksi (Pansel) telah menetapkan 40 peserta untuk mengikuti tahap ini melalui pengumuman resmi Tim Seleksi dengan nomor: 008/Timsel.KI/IX/2025.

Ketua Pansel Komisioner KI Kota Cirebon, Asep Komara, menjelaskan bahwa pada tahapan sebelumnya tidak ada eliminasi peserta.

Baca Juga:Antisipasi Kekeringan, Perumda Tirta Jati Cirebon Siapkan Strategi Hadapi Kemaru 2025Lelang Tahap Dua Belum Tuntas, Pengerjaan 45 Proyek Jalan di Cirebon Terhambat

Dengan demikian, seharusnya ada 40 peserta yang melanjutkan ke tahap berikutnya, namun tingga 39.

“Satu peserta atas nama Wahyuno menyatakan mengundurkan diri. Jadi, tes penulisan makalah dan wawancara hanya akan diikuti 39 peserta,” ujar Asep.

Mengenai alasan pengunduran diri tersebut, Asep enggan membeberkan secara detail.

Ia hanya menyebut peserta bersangkutan menyampaikan alasan umum melalui surat resmi yang ditujukan kepada Pansel.

Asep menambahkan, tahap penulisan makalah dan wawancara merupakan tahap terakhir di tingkat Pansel.

Hasil nilai dari seluruh tahapan akan dikumulatifkan, dan hanya 15 peserta dengan nilai tertinggi yang akan diserahkan kepada Komisi I DPRD Kota Cirebon untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Komisi I DPRD Kota Cirebon sendiri telah menggelar rapat untuk membentuk tim uji kelayakan calon anggota KI periode 2025–2029.

Hasilnya, Ketua Komisi I DPRD, Agung Supirno SH, ditetapkan sebagai ketua tim secara ex officio, sedangkan Imam Yahya FilI MSi ditunjuk sebagai sekretaris tim.

Baca Juga:Warisan Sunan Hidup dalam Panjang JimatPerbaikan Jalan Habiskan Anggaran Rp19 Miliar

Menurut Agung, pihaknya masih menyesuaikan timeline dengan jadwal yang telah disusun pansel.

Dari skema tersebut, uji kepatutan dan kelayakan dijadwalkan berlangsung pada 17–19 September 2025.

“Kami masih menunggu hasil seleksi 15 nama calon KID Kota Cirebon dari Pemkot. Pemaparan dan wawancara masing-masing peserta membutuhkan waktu sekitar 30 menit. Karena itu, uji kepatutan direncanakan berlangsung selama dua hari, ditambah satu hari untuk rapat pleno,” jelas Agung.

Ia menambahkan, dua hari pertama uji kepatutan dan kelayakan akan difokuskan pada pemaparan serta wawancara peserta, sementara hari ketiga digunakan untuk rapat pleno penetapan hasil skoring.

0 Komentar