Enam Tersangka Gedung Setda Kota Cirebon Diperiksa, Jaksa Temukan Alat Bukti Baru

tersangka gedung setda kota cirebon diperiksa
Sejumlah tersangka kasus Gedung Setda menemui keluarga di sela-sela istirahat pemeriksaan di Kejari Kota Cirebon, Kamis (11/9/2025).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Enam tersangka kasus dugaan korupsi proyek Gedung Setda menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Cirebon, Kamis (11/9/2025).

Hasilnya, ditemukan alat bukti baru yang bisa saja memunculkan tersangka baru. Hal itu seperti disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon Feri Nopiyanto SH.

Feri Nopiyanto mengatakan, enam tersangka yang dimintai keterangan itu adalah Irawan Wahyono mantan Kadis PUTR (sekarang Kadispora), Budi Raharjo mantan Kadis PUTR tahun 2017 sekaligus Pengguna Anggaran, Ir Heri Mujiono selaku konsultan pengawas PT Bina Karya, R. Adam mantan kepala cabang PT Bina Karya selaku perencana teknis, Fredian Rico Baskoro mantan Dirut PT Rivomas Pentasura, dan Pungki Hertanto selaku eks PPTK Dinas PUTR.

Baca Juga:Cirebon Timur Resmi Jadi CDPOB, Masyarakat Bersuka CitaWamendagri Tinjau Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

Pada proses pemeriksaan, keenam tersangka didampingi kuasa hukum masing-masing. “Pemeriksaan ini adalah terhadap mereka yang menjadi tersangka tahap I. Jadi ini adalah pemeriksaan lanjutan. Sedangkan untuk tahap II dengan tersangka Nashrudin Azis akan dijadwalkan lain hari,” terang Feri Nopiyanto.

Feri juga menegaskan bahwa dalam proses pemeriksaan itu ternyata ada alat bukti baru dan bisa saja muncul tersangka baru. Tapi, lanjutnya, ada atau tidak adanya tersangka baru, tergantung dari keterangan tersangka selama proses penyidikan. “Jadi penyidik sedang menggali keterangan dari para tersangka untuk memperkuat alat bukti,” bebernya.

Pantauan Radar Cirebon, Kamis (11/9/2025), keenam tersangka itu datang ke Kejari Kota Cirebon sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka diangkut dari Rutan Kelas I Cirebon menggunakan mobil tahanan. Semuanya tampak mengenak rompi khas kejaksaan.

Di ruang lobi Kejari Kota Cirebon, terlihat sejumlah pengacara dan keluarga tersangka. Sekitar pukul 12.00 WIB atau di sela sela waktu istirahat, para istri tersangka berkesempatan menemui suami masing-masing di ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) lantai 2 Kejari Kota Cirebon.

Seperti diketahui, keenam tersangka itu ditahan sejak Rabu (27/8/2025). Perbuatan para tersangka dalam kasus proyek Gedung Setda membuat kerugian negara mencapai Rp26 miliar. Kejaksaan juga telah menyita uang sebesar Rp788 juta.

Saat penahanan tersangka, Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi SH yang didampingi Kasi Pidsus Feri Nopianto dan Ketua Tim Penyidik Gema Wahyudi mengatakan pekerjaan pembangunan Gedung Setda tak sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis. Sehingga, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26 miliar.

0 Komentar