RADARCIREBON.ID -Pemerintah memastikan tidak ada proses pengangkatan dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Skema ini hanya berupa pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai masa transisi sebelum menjadi PPPK penuh.
Kabid PPI BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ramdan SAP menjelaskan, dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN), status yang diakui hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Karena itu, PPPK paruh waktu tidak memiliki mekanisme pengangkatan.
Baca Juga:Latih Warga Kelola Sampah dari Rumah, DLH Kabupaten Cirebon Kolaborasi dengan Pemerintah Desa SarabauDPRD Kabupaten Cirebon Dukung Pendekatan Restorative Justice untuk Selamatkan Masa Depan Anak
“PPPK paruh waktu itu hanya diberi NIP. Gaji yang diterima tidak boleh lebih rendah dari gaji honorer saat ini,” kata Ramdan.
Ia menegaskan, status PPPK paruh waktu sifatnya hanya sementara sambil menunggu formasi PPPK penuh. “Begitu ada PPPK yang pensiun, maka posisinya akan diisi oleh PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Untuk Kabupaten Cirebon, gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan honor yang diterima saat ini.
“Intinya tidak boleh lebih rendah dari gaji sebelumnya. Semua tergantung kemampuan keuangan daerah, dan untuk Cirebon disamakan dengan gaji honorer,” ujarnya.
Ramdan menyebutkan ada 3.529 honorer di Kabupaten Cirebon yang akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu. “Pemberian NIP dilakukan secara bertahap sambil menunggu regulasi dari pemerintah pusat,” katanya.
Saat ini, para honorer sedang dalam proses mengisi daftar riwayat hidup (DRH) sebagai salah satu syarat administrasi. “Sekarang mereka sedang sibuk mengisi DRH masing-masing,” tambahnya. (den)