JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi.
Pemanggilan itu dilakukan untuk penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020-2023.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa tersebut merupakan pihak dari BI, OJK hingga DPR RI. “Keterangan para saksi dimaksud tentunya penting dalam proses pembuktian perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis seperti dikutip Disway.Id, Kamis (11/9).
Saksi-saksi yang dimaksud ialah mantan Analis Implementasi PSBI Bank Indonesia Tri Subandoro, Anggota Badan Supervisi Mohammad Jufrin, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 Puji Widodo, Kepala Departemen Keuangan BI Pribadi Santoso, mantan Anggota Komisi XI DPR Satori, dan Kepala Desa/Kuwu Panongan Rusmini.
Baca Juga:BEM Nusantara Indramayu Audiensi dengan DPRD, Bawa 10 Tuntutan RakyatSetelah Gagal ke Piala Asia U23, Pelatih Timnas U23 Gerald Vanenburg Minta TC Panjang, Untuk Apa?
Kemudian, Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta, Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam, Anggota Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit, Sahruldin (Wiraswasta), Kasir Dolarasia Money Changer Haror Priyanto, dan Legal BI Yustisiana Susila.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Satori sudah memenuhi panggilan penyidik. Terbaru, 15 mobil milik Anggota DPR RI Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) itu, telah disita dan masih dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Cirebon.
“Saat ini masih dititipkan di Cirebon,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan,
Adapun mobil yang disita KPK dari Satori adalah Fortuner sebanyak 3 unit, Pajero sebanyak 2 unit, Camry 1 unit, Brio 2 unit, Innova 3 unit, Yaris 1 unit, Xpander 1 unit, HRV 1 unit, dan Alphard sebanyak 1 unit.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa mantan anggota Komisi XI DPR RI yakni Satori dan Heri Gunawan menggunakan uang miliaran rupiah hasil dugaan korupsi untuk membangun showroom hingga rumah makan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, uang miliaran tersebut digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadinya.
Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.