KPK Periksa 12 Orang dari OJK hingga Anggota DPR

korupsi dana CSR Bank Indonesia
WAWANCARA: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan perkembangan kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) ke sejumlah awak media, kemarin. FOTO: DISWAY.ID
0 Komentar

Anggota DPR Fraksi Nasdem ini diduga menggunakan uang salah satunya untuk membangun showroom.

“ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti: deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” kata Asep.

Rinciannya, Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Baca Juga:BEM Nusantara Indramayu Audiensi dengan DPRD, Bawa 10 Tuntutan RakyatSetelah Gagal ke Piala Asia U23, Pelatih Timnas U23 Gerald Vanenburg Minta TC Panjang, Untuk Apa?

“HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelas Asep.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dsw)

Laman:

1 2
0 Komentar