JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada menteri yang baru dilantik untuk segera menyetorkan Laporan Harta Keyakayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal tersebut juga untuk menteri yang telah dicopot dari jabatannya untuk segera melaporkan hartanya ke KPK.
“Setiap penyelenggara negara, selain berkewajiban melaporkan LHKPN-nya secara periodik, yaitu sebelum tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya, juga wajib melaporkan LHKPN-nya pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan atau pensiun,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca Juga:Gol Indah Isaac Price Gagal Menang Bagi Irlandia Utara Atas Jerman di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona EropaPelajar Dilarang Ikut Demonstrasi
Budi menjelaskan, peraturan tersebut merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024. Laporan harta ini wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan ataupun pemberhentian pada jabatan tersebut.
“LHKPN yang disampaikan selanjutnya akan diverifikasi,” kata Budi. Kemudian, setelah selesai dilakukan verifikasi akan dipublikasikan melalui website https://elhkpn.kpk.go.id.
Budi menjelaskan pempublikasian ini sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan harta atau aset seorang penyelenggara negara.
Sementara untuk pejabat yang sebelumnya sudah wajib lapor, dan sudah melaporkan harta kekayaannya pada pelaporan 2024 atau dilaporkan sampai dengan Maret 2025, nantinya cukup melaporkan kembali pada periodik 2025, yang dapat dilaporkan sampai dengan Maret 2026.
Secara resmi Mochmad Irfan Yusuf alias Gus Irfan dilantik sebagai Menteri Haji dan Umrah oleh Presiden Prabowo Subianto, Senin (8/9), di Istana Negara, Jakarta.
Ia dilantik bersama wakilnya di Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anhar Simanjuntak yang menjadi Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, pelantikan ini dilakukan seiring perubahan momenklatur dari Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Baca Juga:Gus Ipul Laporkan Sekolah Rakyat ke Prabowo, Program Siap Diluncurkan Secara NasionalDuh! Warga Kerandon Hidup di Rumah Tidak Layak Huni
“Sesuai dengan pembahasan oleh DPR berkaitan dengan rencanagan Undang-undang Haji, maka kemudian pemerintah dan Bapak Presiden telah nandatangani pembentukan Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Prasetyo.
Pelantikan ini menandai transformasi Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi kementerian mandiri, sesuai dengan pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah oleh DPR RI pada 26 Agustus 2025.
Adapun reshuffle menteri ini baru dilakukan pertama kali di kabinet Merah Putih. Selain Irfan, Prabowo juga melantik sejumlah menteri dan wakil menteri lainnya, yakni Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, Mukhtarudin sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi, dan Wakil Menteri Haji dan Umrah yang dijabat Dahnil Anzar Simanjuntak. (dsw)