RADARCIREBON.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan eselon III di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon menjalani uji kompetensi (Ukom) selama lima hari, mulai 15 hingga 19 September 2025.
Berdasarkan surat tugas Walikota Cirebon Nomor 800.1.4/124/PKASN/2025, pejabat administrator (eselon III) diwajibkan mengikuti penilaian potensi dan kompetensi jabatan.
Surat tersebut ditandatangani Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, pada 10 September 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Dr Agus Mulyadi MSi membenarkan hal tersebut.
Baca Juga:Semangat Wujudkan Kota Cirebon Juara, Walikota Lepas Kontingen Popda Jabar 2025Telkom Witel Priangan Apresiasi Pelanggan Industri
Menurutnya, seluruh pejabat administrator atau eselon III mengikuti Ukom yang diselenggarakan di Kota Cirebon, dengan pelaksana dari BKPSDM Provinsi Jawa Barat.
“Manajemen talenta insyaallah berjalan. Memang ada penyesuaian terhadap nilai dan progres,” ujarnya.
Agus menambahkan, Ukom ini diikuti oleh seluruh pejabat eselon III A maupun III B, sesuai ketentuan manajemen talenta yang berlaku. (abd)