Ijazah Capres – Cawapres Bukan Dokumen Rahasia, Ramai Dikritik, KPU Batalkan Keputusan Nomor 731

Ijazah Capres-Cawapres Bukan Dokumen Rahasia Ramai Dikritik
BATAL: Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/9/2025), membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi tertutup. Foto: Fajar Ilman-Disway
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Setelah banjir kritik dari masyarakat hingga elite politik, KPU akhirnya membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi tertutup.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan langkah ini bukan untuk melindungi pihak tertentu, melainkan bentuk koreksi internal. “KPU berkomitmen untuk senantiasa terbuka dan inklusif dalam tata kelola informasi. Publik tetap berhak memperoleh informasi dari KPU,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Afifuddin menegaskan, keterbukaan informasi tetap menjadi pijakan utama KPU sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Selanjutnya kami akan memedomani aturan yang ada dan terus berkoordinasi dalam pengelolaan data. tidak hanya untuk pilpres, tapi juga data lain yang bisa diakses sesuai peraturan,” ujarnya.

Baca Juga:Kurang Kelas, Siswa SDN 1 Cirebon Girang Belajar di Musala, Begini Kondisinya Musorkablub KONI Kabupaten Cirebon: Jigus Calon Tunggal, Sutardi Tempuh Jalur Hukum

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyoroti terbitnya Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.

Keputusan itu ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum KPU dan Ketua KPU RI Afifudin pada 21 Agustus 2025. Menurut Rifqinizamy, keputusan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait waktu penerbitannya yang keluar setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.

“Kalau mau bicara terkait dengan keputusan KPU tertentu, idealnya seluruh aturan kepemiluan diatur berdasarkan undang-undang atau setidaknya Peraturan KPU. Dan waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu berlangsung, bukan setelahnya,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Ia menegaskan bahwa dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, baik legislatif, presiden, maupun kepala daerah, pada prinsipnya harus terbuka bagi publik. Hal itu sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dokumen persyaratan pencalonan bukan merupakan rahasia negara dan tidak mengganggu privasi seseorang. Justru, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, dokumen itu seharusnya bisa diakses publik,” katanya.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengingatkan bahwa selama ini sejumlah situs kepemiluan justru telah membuka akses luas terhadap dokumen calon anggota legislatif, termasuk visi-misi, surat keterangan catatan kepolisian, hingga ijazah. Karena itu, ia meminta KPU memberikan klarifikasi terbuka agar keputusan tersebut tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

0 Komentar