Walikota Cirebon Effendi Edo Dilaporkan ke Polda Jabar

walikota cirebon effendi edo dilaporkan ke polisi
Walikota Cirebon, Effendi Edo dilaporkan ke polisi. Infogratis: Yuda Sanjaya - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Walikota Cirebon, Effendi Edo dilaporkan ke polisi terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana kampanye sebesar Rp 20 miliar.

Ironisnya, pelapor dalam perkara tersebut adalah suami dari Wakil Walikota Cirebon, Siti Farida Rosmawati yakni H Handoyo.

Pengusaha tersebut memberikan kuasa kepada Advokat Dr Cecep Suhardiman untuk membuat laporan di Polda Jabar.

Baca Juga:Jalan Menuju Desa Wisata Terunik di Kuningan Ini Tak Terawat, Banyak Lubang dan Aspalnya TerkelupasSAH! Jigus Pimpin KONI Kabupaten Cirebon lewat Musorkablub

Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana kampanye yang diklaim sebesar Rp 20 miliar.

Effendi Edo dilaporkan dengan pasal 378 KUHP terkait penipuan dan pasal 372 KUHP terkait dengan penggelapan.

Pasca laporan dibuat, Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan kepada tim sukses.

Saat diminta menyampaikan klarifikasi atas laporan tersebut, Walikota Cirebon, Effendi Edo menolak. Dia tidak ingin persoalan ini menjadi semakin ramai.

“Saya tetap bekerja saja,” kata Edo, saat dihubungi, Selasa, 16, Agustus 2025.

Sementara pelapor yakni Dr Cecep Suhardiman yang menerima kuasa menyatakan bahwa laporan tersebut sudah diterima.

“Iya betul saya menerima kuasa untuk membuat laporan,” kata Cecep yang saat dihubungi berada di Jakarta.

Mengenai laporan yang menurut beberapa pihak dianggap mentah dan tidak memenuhi unsur pidana, Cecep mempersilakan persepsi demikian.

Sebab, faktanya Polda Jabar sudah menjalankan proses pemeriksaan kepada saksi.

Baca Juga:Reshufle Kabinet, Prabowo Sedang Bersihkan Orang-orang Jokowi? Istana Bilang BeginiHari ke Sepuluh, BBKSDA Sisir Hutan Lindung Terdekat Gunung Tangkuban Parahu

“Kalau dibilang tidak memenuhi unsur dan dibilang itu perdata, faktanya Polda Jabar sudah bergerak melakukan pemeriksaan. Itu artinya laporan diterima,” tandas dia.

Sementara itu, Praktisi Hukum, Sahroni Iva Sembiring menilai, laporan tersebut tidak perlu dilakukan.

Sebab seharusnya ada di ranah perdata bukan pidana. Oleh karena itu, dia meminta kedua pimpinan daerah untuk berdamai saja.

Apalagi Kota Cirebon menghadapi tantangan yang tidak mudah.

“Sebaiknya islah, karena laporan ini juga berpotensi merugikan pelapor sendiri,” tutur Iva yang pernah menjadi Tim Hukum Paslon Effendi Edo – Siti Farida Rosmawati di Pilkada 2025.

Iva menjelaskan, Pasal 325 ayat (2) dan (3) UU No.7 Tahun 2017 mengatur mengenai dana kampanye.

Sumbangan kepada pasangan calon diatur dalam undang-undang tersebut hanya sebesar Rp2,5 miliar.

“Jadi sebaiknya islah,” kata Iva saat ditemui di kantornya.

Dia juga menyarankan untuk masalah dana kampanye tersebut dibahas ulang antara kedua pihak.

0 Komentar