Berhentikan Hasan Nasbi, PCO Berubah Jadi BKP

PCO berubah jadi BKP
Foto Ilustrasi: Hasan Hasbi Kepala Kantor Komunikasi Presiden atau Presidential Communication Office (PCO) dan Angga Raka Prabowo Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan secara terhormat Hasan Nasbi dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Komunikasi Presiden atau Presidential Communication Office (PCO). Hasan Nasbi dicopot dalam reshuffle Kabinet Merah Putih gelombang ketiga, Rabu (17/9/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo melantik Wakil Menteri Komunikasi Digital (Komdigi) Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP) yang baru dibentuk, menggantikan fungsi dan tugas PCO.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, perubahan nomenklatur ini merupakan hasil evaluasi atas kebutuhan komunikasi pemerintah yang lebih luas dan terintegrasi, tidak hanya terbatas pada lingkup Istana. “Ini bukan membentuk badan baru, tetapi mentransformasi perubahan dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan menjadi Badan Komunikasi Pemerintah,” ujar Prasetyo usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta.

Baca Juga:Wabup Jigus Resmi Jadi Ketua KONI Kabupaten Cirebon, Targetkan Peringkat Ke-12 Tingkat Jawa BaratDilaporkan ke Polda Jabar, Hubungan Walikota Effendi Edo dan Wakil Walikota Siti Farida Rosmawati Retak?

Menurutnya, badan baru ini akan berperan sebagai simpul koordinasi komunikasi antara pemerintah pusat, provinsi, hingga pemerintah daerah, agar pesan dan program pemerintah dapat tersampaikan secara seragam dan efektif ke publik.

“Cakupannya bisa juga pemerintah di sini termasuk bagaimana nanti kita mensinkronkan komunikasi pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah terhadap seluruh program-program yang sedang dan akan dikerjakan oleh pemerintah,” lanjutnya.

Terkait status hukum kelembagaan, Menteri Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada pembubaran terhadap PCO, melainkan pengalihan fungsi dan tugasnya ke dalam badan yang baru. “Itu ya, bukan dibubarkan, tapi apa yang selama ini menjadi tugas fungsi PCO sekarang nanti dengan keppres yang baru di situ menjadi Badan Komunikasi Pemerintah, dipindahkanlah tugas fungsi PCO ke dalam Badan Komunikasi Pemerintah,” tutupnya. (rm/rc)

0 Komentar