JAKARTA-Kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 terus didalami Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Tim penyidik Jampidsus Kejagung kembali memeriksa delapan orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut. Salah satunya adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi pemberkasan dan mengungkap keterlibatan pihak lain.
Baca Juga:Remaja Asal Indramayu Viral karena Namanya Hanya Satu Huruf, Yakni 'Z', Biasa Dipanggil Enzet7 Bakal Calon Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu Ikuti Seleksi, jika Gagal Dalam 1,5 Tahun, Wajib Mundur
“Adapun saksi yang diperiksa antara lain WH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SD tahun 2020, TS selaku Direktur Utama PT Zyrexindo Buana Tbk, FRN selaku Direktur PT Datascript, BP selaku Direktur PT Bismicindo Perkasa, serta DS selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbud tahun 2019,” ujar Anang, Rabu (17/9).
Selain itu, penyidik juga memeriksa MS selaku Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kemendikbud tahun 2020, DHK selaku Kasubag TU Direktorat SMA tahun 2022, dan AH selaku Direktur PT Mylcon Technology.
“Seluruh saksi diperiksa terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan 2019–2022 atas nama tersangka MUL,” imbuh Anang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Pada hari ini kami menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kamis (4/8).
Selain Nadiem, empat orang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jurist Tan (JT) mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Ibrahim Arief (IA) konsultan perorangan; Mulyatsyah (MUL) mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan dan Sri Wahyuningsih (SW) yang merupakan mantan Direktur SD Kemendikbudristek.
Dari keempatnya, Ibrahim Arief mendapat status tahanan kota karena mengidap penyakit jantung kronis. Sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.
Baca Juga:Penyaluran Bansos Triwulan III Tembus 75 Persen, Kemensos Perketat Pemutakhiran DataMenikmati Sajian Burbacek di Siang Hari, Makanan Khas Indramayu yang Masih Eksis Hingga Kini
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dsw)