CIREBON-Polresta Cirebon memastikan akan mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru berinisial W terhadap sejumlah murid sekolah dasar di Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon.
Hal itu katakan Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol I Putu Ika Prabawa dalam keterangan tertulis kepada Radar Cirebon, kemarin.
Ditegaskan Putu, pihaknya tidak tinggal diam begitu kabar ini beredar di masyarakat.
Baca Juga:Remaja Asal Indramayu Viral karena Namanya Hanya Satu Huruf, Yakni 'Z', Biasa Dipanggil Enzet7 Bakal Calon Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu Ikuti Seleksi, jika Gagal Dalam 1,5 Tahun, Wajib Mundur
“Kami telah mengumpulkan keterangan, termasuk kronologi kejadian serta identitas anak-anak yang disebut sebagai korban,” ujarnya.
Menurut Putu, keterangan awal tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami kasus ini secara menyeluruh.
Selain itu, lanjutnya, polisi juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lingkungan sekolah, guna memperkuat data dan memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai aturan.
“Kami langsung menindaklanjuti informasi yang ada dengan langkah konkret di lapangan. Penelusuran terus dilakukan agar kasus ini bisa segera terungkap,” jelasnya.
Lebih lanjut, dikatkaan Putu, keterangan tambahan dari keluarga korban diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapan dan memberi kepastian kepada masyarakat.
Pihaknya juga menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak.
Setiap tahapan penyelidikan dipastikan memperhatikan keamanan psikologis para korban. “Kami pastikan penanganan kasus berjalan sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Baca Juga:Penyaluran Bansos Triwulan III Tembus 75 Persen, Kemensos Perketat Pemutakhiran DataMenikmati Sajian Burbacek di Siang Hari, Makanan Khas Indramayu yang Masih Eksis Hingga Kini
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Drs H Ronianto SPd MM menyatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Hari Senin kemarin sudah dipanggil oleh Korwil Bidikcam. Kemudian hari Selasa, kita undang yang bersangkutan tapi tidak hadir lantaran sakit,” kata Ronianto kepada Radar Cirebon, Rabu (17/9).
Birokrat yang akrab disapa Roni itu mengaku, sudah mengambil langkah. Salah satunya mengevaluasi yang bersangkutan (pelaku, red) dan mengeluarkan surat tugas agar yang bersangkutan dipindahtugaskan ke tempat lain. Hanya saja, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi.
“Terkait sanksi itu kewenangannya ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Disdik lebih kepada evaluasi dan memindahkan sementara pelaku agar tidak terjadi trauma pada korban,” jelasnya.