Menurutnya, lokasi penugasan baru guru tersebut masih dalam tahap analisis, sementara penanganan terhadap para korban kini ditangani langsung oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).
Disinggung mengenai kemungkinan guru tersebut diberhentikan atau dipensiunkan dini, Roni menegaskan bahwa semua bergantung pada hasil pemeriksaan resmi. Sejauh mana kesalahannya.
“Kalau di PGRI, apapun bentuk kesalahannya, kami akan berupaya memberikan sanksi yang seadil-adilnya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tandas Ronianto yang juga Ketua PGRI Kabupaten Cirebon itu.
Baca Juga:Remaja Asal Indramayu Viral karena Namanya Hanya Satu Huruf, Yakni 'Z', Biasa Dipanggil Enzet7 Bakal Calon Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu Ikuti Seleksi, jika Gagal Dalam 1,5 Tahun, Wajib Mundur
Sebelumnya, salah satu guru SDN di Kecamatan Weru berinisial W diduga melakukan pelecehan terhadap sembilan siswa di bawah umur. Bahkan, keluarga korban dugaan pelecehan seksual resmi melaporkan oknum guru berinisial W ke Polresta Cirebon, kemarin.
Laporan itu disampaikan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan pendampingan dari Ketua Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Indonesia Kabupaten Cirebon Fifi Sofiyah.
“Baru lima anak yang secara resmi melaporkan. Indikasi jumlah korban ada sembilan, sehingga empat anak lainnya akan menyusul membuat laporan,” kata Fifi. (war/sam)