“Itu menjadi wajib yang harus kita siapkan. Makanya Presiden kemarin di Ratas juga menegaskan, wajib adanya ketersediaan gudang. Bahkan Presiden menyebut memulai kembali ukurannya minimal 20×30 meter,” sebutnya, di laman Kemenkop.
Di kesempatan yang sama, Gubernur Bali yang diwakilkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali Tri Arya Dhyana Kubontubuh mengatakan, Provinsi Bali memiliki 716 Kopdes Merah Putih yang telah berbadan hukum.
“Meski demikian, pengembangan koperasi ini awalnya masih menghadapi sejumlah kendala, seperti permodalan, kompetensi pengurus dan pengawas, minimnya sarana prasarana, serta keterbatasan tenaga pendamping khusus,” katanya.
Baca Juga:Wabup Jigus Resmi Jadi Ketua KONI Kabupaten Cirebon, Targetkan Peringkat Ke-12 Tingkat Jawa BaratDilaporkan ke Polda Jabar, Hubungan Walikota Effendi Edo dan Wakil Walikota Siti Farida Rosmawati Retak?
Sebagai upaya mengatasi hal tersebut, Satgas Provinsi Bali bersama Satgas Kota telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk pelatihan kompetensi bagi pengurus dan pengawas koperasi.
“Sudah ada tiga angkatan pelatihan yang diikuti sekitar 90 pengurus Kopdes Merah Putih, dan beberapa kabupaten juga telah melaksanakan pelatihan serupa dengan dukungan anggaran daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Nengah Senantara mengatakan, sebagai mitra utama Kopdes Merah Putih, mendukung penuh pengembangan potensi besar koperasi di desa dan kelurahan.
Pembentukan Kopdes juga dipastikan dikawal ketat oleh berbagai lembaga hukum negara, mulai dari KPK, kepolisian, hingga Pemerintah Daerah.
Nengah bahkan menggambarkan Kopdes Merah Purih sebagai ‘bayi ajaib’ yang lahir dengan pengawasan ketat dan modal besar.
Modal yang disiapkan mencapai Rp400an triliun, dan pengawasan dilakukan oleh 18 kementerian/lembaga.
“Hal ini menjadikan koperasi ini memiliki fondasi yang kuat dan pengelolaan yang transparan. Saya optimis, masa depan kemandirian ekonomi di desa kelurahan melalui Kopdes Merah Putih,” ucapnya. (rc)