Pajak APBDes Kabupaten Cirebon Dikorupsi Rp2,9 Miliar, Empat Pendamping Desa Ditahan

Pajak APBDes Kabupaten Cirebon Dikorupsi
DITAHAN: Empat tersangka korupsi pajak APBDes ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon pada Rabu malam (17/9/2025). Foto: Samsul Huda-Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Kasus korupsi di tingkat desa terjadi di Kabupaten Cirebon. Kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan pada Rabu malam, 17 September 2025.

Mereka yang ditahan itu adalah tenaga pendamping desa. Mereka melakukan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran pajak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.

Para tersangka antara lain berinisial SM selaku Tenaga Pendamping Desa di Kecamatan Sedong periode 2016 hingga Januari 2025, kemudian MY, selaku Tenaga Pendamping Lokal Desa di Kecamatan Arjawinangun periode 2019 hingga November 2021.

Baca Juga:Kementerian PANRB Targetkan Birokrasi Akuntabel dan Berdampak bagi MasyarakatBerhentikan Hasan Nasbi, PCO Berubah Jadi BKP

Berikutnya, tersangka DS selaku Tenaga Pendamping Desa di Kecamatan Kedawung periode 2016 hingga sekarang, dan SLA selaku Tenaga Pendamping Desa di Kecamatan Karangsembung periode 2017 hingga Juni 2022.

Sebelumnya, pada tanggal 23 Agustus 2023, Kejari Kabupaten Cirebon telah lebih dulu menetapkan MF sebagai tersangka atas penggelapan pajak Dana Desa (DD). Dari hasil penyidikan lanjutan, ditemukan keterlibatan empat pendamping desa yang kini akhirnya ditahan.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon Randy Tumpal Pardede SH MH didampingi Kasi Pidsus Essadendra Aneksa menjelaskan bahwa keempat tersangka langsung ditahan. Modus yang digunakan para tersangka adalah menawarkan jasa pembayaran pajak kepada beberapa desa di Kabupaten Cirebon dengan iming-iming proses cepat dan bukti resi asli.

Mereka juga berani menjamin akan bertanggung jawab jika terjadi masalah. “Dalam praktiknya, mereka minta e-billing, uang pajak, serta username dan password akun pajak DJP Online Desa. Uang itu kemudian diserahkan kepada saksi M, dengan kesepakatan para tersangka mendapat cashback 10 persen. Namun, pajak yang disetorkan ke negara hanya sebagian kecil,” ungkap Randy.

Berdasarkan laporan hasil audit, perbuatan para tersangka dan saksi M menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.925.485.192. “Dari hasil penyidikan, kami memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan SM, MY, DS dan SLA sebagai tersangka,” papar Randy kepada media.

Ia mengatakan para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 September 2025 hingga 6 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Cirebon. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Junct0 Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (sam)

0 Komentar