Pilkades Indramayu Resmi Digelar 10 Desember 2025, Begini Kata Bupati Lucky Hakim

sosialisasi Pilwu
SIMULASI: Perwakilan kuwu di Kabupaten Indramayu mengikuti simulasi proses pemilihan sistem digital hybrid saat sosialisasi Pilwu yang dilakukan DPMD Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu. FOTO: ANANG SYAHRONI/ RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

Menurut Kadmidi, surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Tanggal 16 September 2025, sudah cukup kuat untuk acuan pemantapan regulasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kuwu di Indramayu yang saat ini tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Jika hasil tersebut keluar, Perbup dapat segera ditetapkan.

“Perbup satu langkah lagi sudah bisa dinomorin. Tinggal kita mendapatkan surat hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jabar saja,” ujarnya.

Kadmidi menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan hambatan untuk pelaksanaan Pilwu. PP tersebut hanya dibutuhkan untuk mengatur satu pasal terkait dengan calon tunggal. “Kuat dan sudah cukup, karena PP itu dibutuhkan hanya untuk mengatur satu pasal terkait calon tunggal saja jadi tidak jadi hambatan Pilwu bisa dilaksanakan sesuai jadwal,” tegasnya.

Baca Juga:Bupati Cirebon Lantik 290 PPPK: Harus Banyak Bersyukur dan Bekerja Lebih BaikPolisi Usut Kasus Pelecehan Seksual Anak SD, Disdik Cirebon Belum Beri Sanksi pada Pelaku Oknum Guru

Selain itu, terkait pelaksaan Pilwu yang menggunakan sistem semi digital atau digital hybrid, Kadmidi mengungkapkan karena pelaksaan itu didorong oleh DPMD Provinsi Jabar, maka pihaknya akan melihat terkait perkembangan dan kesiapan dukungan teknis. Namun pada prinsipnya, apabila secara regulasi dibolehkan dan kesiapan dari Pemrov Jabar untuk mensuport, maka sistem digital hybrid itu bisa dilaksanakan.

“Digital hybrid ini didorong oleh DPMD Provinsi Jabar. Maka, kami melihat perkembangan kesiapan dari pemerintah provinsi, baik dari segi regulasi dan dukungan teknis lainnya. Tentunya kami akan coba untuk diimplementasikan sesuai perkembangan kemampuan dan juga arahan dari pimpinan,” tandasnya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Abdul Rojak mengatakan, setelah Kemendagri mengeluarkan surat tanggapan resmi yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, surat tersebut bisa menjadi dasar hukum yang cukup bagi pemerintah daerah untuk tetap menggelar Pilkades.

“Bukan PP yang keluar, tapi surat tanggapan Kemendagri. Tanpa PP itu juga enggak masalah, Pilkades tetap bisa dilaksanakan, tapi di surat itu ada poin dimana hanya desa dengan calon tunggal yang ditunda, menunggu PP yang mengatur teknis calon tunggul,” ujarnya.

Rojak menekankan ada pengecualian khusus untuk desa yang hanya memiliki satu calon kuwu. Pada situasi tersebut, Pilkades atau Pilwu tidak dapat digelar hingga PP yang mengatur teknis calon tunggal resmi diterbitkan. Karena pemilihannya tidak bisa dilakukan dengan bumbung kosong.

0 Komentar