RADARCIREBON.ID – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Cirebon menyambut baik perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) hingga akhir 2025.
Meski demikian, PHRI berharap pemerintah juga menyiapkan stimulus tambahan untuk mendukung pemulihan pariwisata yang masih menghadapi tantangan besar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, pemerintah memperluas insentif PPh 21 DTP bagi pekerja di sektor horeka.
Baca Juga:Polisi Ciduk Pelaku yang Diduga Memeras dengan Cara Menabrakkan DiriTelkom dan Bappedalitbang Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Data
Sebelumnya, insentif ini hanya berlaku untuk pekerja di sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur dengan gaji di bawah Rp10 juta.
“Kami menyambut baik langkah ini dan berharap segera terealisasi,” ujar Ketua PHRI Kota Cirebon, Imam Reza Hakiki.
Kiki menilai, di tengah tekanan yang dihadapi saat ini, pemerintah perlu memberikan stimulus tambahan, salah satunya berupa keringanan atau diskon pajak perhotelan. “Keringanan pajak akan membantu industri perhotelan bernapas, sekaligus meringankan beban biaya operasional,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pajak hotel dan restoran saat ini menyumbang sekitar 50–60 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon. Karena itu, PHRI berharap Pemerintah Kota Cirebon dapat memberikan insentif pajak serupa dengan yang telah diterapkan di DKI Jakarta.
“Dukungan pemerintah sangat penting untuk menjaga kelangsungan bisnis horeka, sehingga industri pariwisata bisa kembali bergeliat,” pungkasnya. (apr)