Polres Ciko Larang Penggunaan Sirine dan Strobo

Polres Ciko Larang Penggunaan Sirine dan Strobo
LARANGAN: Kapolres Cirebon kota AKBP Eko Iskandar memberikan keterangan pers terkait pelarangan penggunaan sirine dan strobo, Senin (22/9/2025). Foto: Dedi Haryadi-Radar Cirebon.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP EKo Iskandar melarang penggunaan sirine dan rotator atau lampu strobo di jalan raya terhadap seluruh mobil dinas Polres Cirebon Kota hingga jajaran polsek. Hal tersebut seperti disampaikan Eko Iskandar kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

“Kami melarang sementara penggunaan suara-suara itu. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirine tak dinyalakan kalau tidak prioritas,” ungkapnya.

Dikatakan, penggunaan sirine hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. “Jadi kalau pun digunakan, itu untuk hal-hal khusus darurat. Seperti mendatangi TKP kecelakaan lalulintas, TKP kriminal, TKP kebakaran, serta membawa korban kegawatdaruratan. Itu pun dengan izin minimal kasat lantas dan sepengetahuan kapolres,” katanya.

Baca Juga:Perjalanan Chairy Azzadin Kurniawan dari Cirebon  Menimba Ilmu di JermanBatas Usia Pensiun ASN Tak Adil!, Camat Gempol Ajukan Gugatan ke MK

Ia mengatakan larangan tersebut sudah diberlakukan sejak tiga bulan lalu menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara sirine. “Kami sudah lama melarang anggota membunyikan sirine di jalan. Dan pernah viral di media sosial,” ujarnya.

Penggunaan sirine dan rotator, AKBP Eko Iskandar menjelaskan, diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Penggunaan sirine dan rotator yang hanya memberikan prioritas kepada tujuh jenis kendaraan, termasuk kendaraan dinas kepolisian,” bebernya.

Eko menuturkan, pihaknya membatasi penggunaan rotator dan sirine agar tidak menimbulkan gangguan di jalan. “Lampu rotator tetap digunakan pada situasi tertentu, misalnya patroli malam hari sebagai tanda kehadiran polisi dan upaya preventif mencegah tindak kriminal,” tuturnya.

Kapolres juga menyoroti fenomena banyaknya kendaraan sipil yang menggunakan rotator dan sirine secara ilegal. “Ini jelas pelanggaran lalu lintas dan akan kami tertibkan. Penggunaan oleh sipil berpotensi menimbulkan kerawanan, bahkan bisa disalahgunakan,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kendaraan sipil menggunakan rotator atau sirine ke Call Center 110, Lapor Kapolres Bae, atau langsung kepada petugas di lapangan. “Terima kasih atas masukan masyarakat. Ini menjadi komitmen kami agar pelayanan kepolisian semakin baik dan tidak menimbulkan gangguan di jalan,” pungkasnya. (rdh)

0 Komentar