Mendagri Izinkan Kepala Daerah dan ASN ke Luar Negeri, Ini Syaratnya!

Menteri Dalam Negeri
BERI SYARAT: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kini memperbolehkan kepala daerah dan ASN untuk pergi ke luar negeri, kemarin. FOTO: DISWAY.ID
0 Komentar

JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, kini memperbolehkan kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar negeri, dengan syarat bahwa kondisi di daerah masing-masing dalam keadaan aman dan kondusif.

Keputusan ini disampaikan Tito saat Rapat Koordinasi Pemerintahan se-Sumatera yang digelar di Batam, belum lama ini.

“Penundaan keberangkatan ke luar negeri kemarin saya lakukan karena situasi rawan. Namun, sekarang kalau mau ke luar negeri, sepanjang daerahnya yakin aman, akan saya izinkan,” kata Tito.

Baca Juga:Polresta Cirebon Berikan Layanan Kesehatan GratisSDN 1 Leuwigede Gelar “Literasi Anak Hebat”, Bangun Ekosistem Literasi Generasi Penerus

Selain itu, dia juga memberikan izin jika untuk keperluan berobat. “Dan itu untuk (perjalanan) dinas, untuk berobat fine (bolehlah),” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irawan menjelaskan, Mendagri sempat melarang kepala daerah untuk pergi dinas ke luar negeri saat terjadinya gelombang aksi unjuk rasa di berbagai daerah.

Lebih lanjut, dikatakan Benny, saat terjadi demo di berbagai daerah beberapa waktu lalu, kondisi tertentu dalam keadaan rawan dan tidak aman. Saat itu, kepala daerah diminta tetap berada di wilayah masing-masing.

“Kami akan mempertimbangkan pemberian izin, kalau ada pejabat daerah melakukan tugas ke luar negeri, terutama untuk berobat kesehatan,” kata Benny.

Dijelaskanya, selain membahas izin perjalanan luar negeri, Tito juga memberikan arahan terkait situasi keamanan, ketertiban, dan pengelolaan fiskal daerah dalam rakor yang dihadiri seluruh kepala daerah se-Sumatera. (dsw)

0 Komentar