Mobil Pikap Tabrak Kereta Api KA Tawangjaya Premium di Waruduwur, 2 Orang Meninggal Dunia

kereta api tabrak mobil di Waruduwur cirebon
Kecelakaan melibatkan mobil pikap dan Kereta Api Tawang Jaya Premium, terjadi di perlintasan Waruduwur, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kecelakaan melibatkan mobil pikap dan Kereta Api Tawang Jaya Premium, terjadi di perlintasan Waruduwur, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Mobil pikap plat nomor E 8928 BE menabrak KA Tawang Jaya Premium saat melintas di pintu perlintasan tidak terjaga di Km 213+3/4 petak jalan Cirebon Prujakan – Waruduwur, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon

Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, membenarkan dan sangat menyayangkan adanya peristiwa tertempernya KA 178 Tawangjaya Premium ini.

Baca Juga:Saat Jusuf Hamka Terpesona Waduk Jatigede, Sebut seperti Pemandangan di SwissIni Dia Penampakan Sesar Baribis Kendeng di Tol Cisumdawu

“Kami kembali mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat wajib mematuhi rambu-rambu keselamatan, berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas, baru kemudian menyeberang,” ujar Muhib.

Dari kejadian tersebut terdapat korban meninggal dunia 2 orang, an. Sigit warga Desa Martapada Kulon, Kecamatan Astanajapura Cirebon dan Jahudin warga Desa Prapag Kidul Kecamatan Losari Kabupaten Brebes. Korban dibawa ke rumah sakit RSD Gunungjati Kota Cirebon.

Setelah kejadian mobil yang terjepit pada lokomotif telah berhasil dilakukan evakuasi dan sudah preipal dari jalur KA baik hulu dan hilir. Untuk selanjut kereta api sudah aman untuk berjalan kembali.

“Kami turut berduka cita atas kejadian ini, semoga para alamarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan kepada keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran,” kata Muhib.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya preventif, KAI Daop 3 Cirebon terus melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api kepada masyarakat.

KAI Daop 3 juga mengedepankan sinergi bersama pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta pihak terkait untuk melakukan pengawasan di titik rawan kecelakaan.

KAI menyampaikan bahwa aturan keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang mewajibkan setiap pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.

Baca Juga:Jalan Menuju Desa Wisata Terunik di Kuningan Ini Tak Terawat, Banyak Lubang dan Aspalnya TerkelupasSAH! Jigus Pimpin KONI Kabupaten Cirebon lewat Musorkablub

“Kami mengajak masyarakat untuk senantiasa mengutamakan keselamatan. Ingat, kereta api tidak bisa berhenti mendadak karena memiliki jalur khusus. Utamakan keselamatan bersama dengan selalu mendahulukan perjalanan kereta api,” tutup Muhib.

0 Komentar