RADARCIREBON.ID -Restorative justice menjadi pilihan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dalam penyelesaian kasus perusakan dan penjarahan di Sekretariat DPRD. Pendekatan itu mendapat dukungan dari berbagai pihak.
DPRD menggelar audiensi di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cirebon, kemarin. Hadir dalam pertemuan itu para mahasiswa, orang tua pelaku, serta jajaran instansi pemerintah terkait.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dr Sophi Zulfia SH MH menegaskan, komitmennya untuk mendukung penyelesaian damai.
Baca Juga:Komisi II DPRD Kota Cirebon Sidak Tiga Pasar TradisionalBisnis Emas dan Haji Dorong Kinerja BSI
Menurutnya, restorative justice bukan hanya memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan, tetapi juga menjadi jalan pemulihan sosial.
“Dari 28 orang tersangka, 13 diantaranya masih anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan sudah melalui mekanisme restorative justice. Saat ini, ada 15 pelaku dewasa yang juga mengajukan permohonan serupa. Mudah-mudahan ini menjadi solusi terbaik bagi semua pihak,” tegas Sophi.
Ia menekankan, peristiwa anarkis seperti perusakan dan penjarahan tidak boleh terulang. Mahasiswa dan masyarakat tetap boleh menyampaikan aspirasi, namun harus dilakukan dengan cara tertib dan bermartabat.
“Demonstrasi adalah hak setiap warga. Tapi mari sampaikan aspirasi dengan cara yang baik, tanpa merusak fasilitas umum. Kita sama-sama membangun Kabupaten Cirebon agar lebih maju,” terangnya.
Ia menambahkan, DPRD mendukung penuh langkah restorative justice yang diinisiasi Pemkab Cirebon bersama berbagai pihak. Pendekatan ini dinilai lebih mengedepankan keadilan yang memulihkan, bukan hanya menghukum.
“Kami sepakat dilakukan restorative justice untuk 13 pelaku penjarahan dan perusakan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon,” tegasnya.
Dukungan serupa juga disampaikan Bupati Cirebon Drs Imron MAg. Ia mengatakan, pemerintah daerah telah melakukan dialog terbuka bersama mahasiswa dan keluarga pelaku.
Baca Juga:Padel Dinilai Berpotensi Berkembang di CirebonPererat Sinergi, Telkom Kunjungi Diskominfo Kabupaten Indramayu
Audiensi juga melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta sekretariat DPRD. “Intinya, kejadian yang kemarin menjadi pelajaran bersama dan tidak boleh diulangi,” katanya.
Imron mengajak masyarakat, khususnya mahasiswa, menyampaikan kritik dan aspirasi secara terbuka dengan tetap menjaga ketertiban dan mematuhi hukum.
Ia memastikan, pemerintah akan mencabut laporan terhadap para pelaku sebagai bagian dari upaya penyelesaian yang lebih humanis melalui mekanisme restorative justice.