Tabrakan Maut Kereta Api Tanpa Palang Pintu di Mundu Cirebon Menewaskan Dua Orang

Tabrakan maut kereta api
LINTASAN MAUT: Tabrakan melibatkan KA 178 Tawangjaya Premium relasi Pasar Senen-Semarang Tawang dengan mobil pikap nopol E 8928 BE di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Rabu (24/9/2025). Foto: Dedi Haryadi-Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Tabrakan maut terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Km 213+3/4 Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Rabu (24/9/2025). Dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian. Yakni Sigit, warga Desa Martapadakulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, dan Jahudin, warga Desa Prapag Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes.

PT KAI Daop 3 Cirebon pun merilis informasi terkait kejadian tersebut, menyebutkan tabrakan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Insiden itu melibatkan KA 178 Tawangjaya Premium relasi Pasar Senen-Semarang Tawang dengan sebuah mobil pikap dengan nopol E 8928 BE.

“Kami kembali mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang (perlintasan tanpa palang pintu, red) adalah tanggung jawab bersama,” kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin.

Baca Juga:Belasan Tahun Derita Penyakit Kaki Gajah, Warga Cirebon Minta Bantuan KDMRp2 Triliun untuk Sekolah Garuda, Beda dengan Sekolah Rakyat

Ia mengatakan masyarakat wajib mematuhi rambu-rambu keselamatan. “Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas, baru menyeberang. Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Semoga alamarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan kepada keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran,” kata pria yang akrab disapa Muhib itu.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya preventif, ia mengatakan KAI Daop 3 Cirebon terus melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api kepada masyarakat. Pihaknya juga mengedepankan sinergi bersama pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta pihak terkait untuk melakukan pengawasan di titik rawan kecelakaan.

KAI menyampaikan bahwa aturan keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Pada aturan itu, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.

“Kami mengajak masyarakat untuk senantiasa mengutamakan keselamatan. Ingat, kereta api tidak bisa berhenti mendadak karena memiliki jalur khusus. Mari, selalu utamakan keselamatan bersama dengan selalu mendahulukan perjalanan kereta api,” imbuh Muhib.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Ridwan Sandhi Maulana didampingi Kanit Gakkum Ipda Rian Marfilianto ikut turun ke lokasi kejadian. Menurut Ridwan, kecelakaan terjadi ketika mobil pikap melintas di perlintasan jalur rel tanpa palang pintu menuju jalur pantura tanpa memperhatikan datangnya kereta api dari arah Kota Cirebon.

0 Komentar