Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Dua Lokasi, Satu Orang Pemasok Masih Buron

Polresta Cirebon
EKSPOSE: Polresta Cirebon mengamankan tiga pengedar sabu beserta barang buktinya di dua lokasi berbeda, kemarin. FOTO: IST/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu.

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Rabu (24/9), bersama barang bukti sabu siap edar serta sejumlah perlengkapan pengemasan.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah AK (38) warga Desa Karangsembung Kabupaten Cirebon, MIRF (37) warga Lemahwungkuk Kota Cirebon, serta JH (45) warga Kebonbaru Kota Cirebon.

Baca Juga:SMA Islam Al Azhar 5 Cirebon Borong Juara Tingkat NasionalDKM Masjid Sayyidin Panatagama Gelar Pengajian Ibu-ibu

Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Sumurdana Desa Curug Wetan Kecamatan Susukan Lebak.

Dari tangan AK, polisi mendapati 10 paket sabu dengan berat 2 gram dan 1 paket kecil seberat 0,15 gram, beserta timbangan digital, lakban hitam, telepon genggam, dan perlengkapan untuk mengemas narkoba. Hasil pemeriksaan awal mengarah pada nama JH sebagai pemasok barang haram tersebut.

Tidak berhenti di situ, polisi segera melakukan pengembangan. Di Perumahan Graha Keandra, Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti, petugas meringkus MIRF bersama JH.

Dari keduanya disita tiga paket sabu seberat total 1,56 gram, timbangan digital, telepon genggam, uang tunai Rp150 ribu, serta perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk transaksi narkoba.

Dari keterangan mereka, barang tersebut didapat dari seseorang berinisial C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menegaskan, akan terus mengejar pemasok tersebut untuk memutus mata rantai peredaran sabu di wilayah Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menegaskan, kasus ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika masih beroperasi dan membutuhkan langkah tegas.

Ia mengapresiasi kerja keras Satresnarkoba serta dukungan masyarakat dalam pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga:Pemerintah Pastikan MBG Tetap Berjalan, Fokus Evaluasi dan Peningkatan Kualitas GiziKecamatan Pekalipan Hattrick Juara Umum MTQ Kota Cirebon

“Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110 atau WhatsApp layanan informasi Polresta Cirebon di 08112497497. Partisipasi warga sangat penting agar peredaran narkoba bisa ditekan,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (awr)

0 Komentar