JAKARTA-Peta kelembagaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal berubah besar-besaran setelah Panitia Kerja (Panja) DPR bersama pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang BUMN.
Nantinya, Kementerian BUMN resmi dihapus dan berganti nama menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Perubahan ini juga berimbas langsung pada nasib ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini bertugas di Kementerian BUMN.
Baca Juga:Panen Raya di Indramayu, Wamentan Sudaryono Apresiasi Kerja Keras PetaniWarga Eretan Wetan Surati Presiden Prabowo, Desak Penanganan Serius Banjir Rob
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, memastikan seluruh ASN akan ikut dipindahkan ke BP BUMN tanpa kehilangan status kepegawaiannya.
“Dari Kementerian BUMN akan beralih ke sini (BP BUMN), dan semua ASN juga akan ikut pindah. Status mereka tetap ASN, karena BP BUMN merupakan lembaga pemerintah,” ujar Rini seperti dilansir Disway.Id, akhir pekan kemarin.
Dalam revisi UU BUMN terdapat 11 poin perubahan, salah satunya penghapusan nomenklatur Menteri BUMN.
Sebagai gantinya, posisi tersebut diganti dengan Kepala BP BUMN. Figur ini nantinya berperan sebagai regulator, mulai dari menetapkan kebijakan, melakukan pembinaan, koordinasi, hingga mengawasi pengelolaan BUMN.
Berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), kepala BP BUMN bahkan dapat merangkap jabatan sebagai direktur utama di Holding Investasi maupun Holding Operasional yang berada di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa perubahan ini tidak berarti Kementerian BUMN dihapus sepenuhnya. Lembaga tersebut tetap berdiri, hanya statusnya diturunkan menjadi badan penyelenggara BUMN. “Dia tidak bubar, hanya berubah bentuk menjadi badan penyelenggara,” kata Dasco.
Dasco menambahkan, revisi ini juga menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk soal pembatasan masa jabatan wakil menteri maksimal dua tahun. Kebijakan tersebut masih akan terus dievaluasi.
Baca Juga:Kantor Pertanahan Indramayu Serahkan Sertifikat Tanah Aset BMN kepada Kodim 0616/IndramayuKeren! Tim Sepak Takraw Indramayu Juara Umum Popda Jabar Tahun 2025
Selain perubahan struktur kelembagaan, sejumlah kebijakan baru di BUMN sudah mulai berjalan.
Salah satunya instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian tantiem bagi pejabat di perusahaan pelat merah. DPR menargetkan revisi UU BUMN dapat segera rampung setelah menyerap aspirasi publik. (dsw)