Tunggu BAP Disdik, BKPSDM Cirebon Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Guru SD

Kepala BKPSDM Ade Nugroho SSTP MSi
TERUS LANJUT: Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP bersama Kepala BKPSDM Ade Nugroho SSTP MSi menegaskan akan menuntaskan kasus oknum guru yang melakukan tindakan asusila terhadap siswinya, kemarin. FOTO : SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon terus menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan yang dilakukan oknum guru disalah satu SDN Kecamatan Weru terhadap sembilan siswa.

Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM, Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP menegaskan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap atasan langsung oknum guru tersebut, yakni kepala sekolah dan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Weru.

“Pemanggilan sudah kami lakukan, keterangan juga sudah kami dapatkan. Namun untuk tindak lanjut, kami masih menunggu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) resmi dari atasan langsung maupun Dinas Pendidikan. Tahapannya memang 14 hari kerja, dua kali pemanggilan, masing-masing tujuh hari. Setelah BAP selesai, barulah diserahkan ke BKPSDM,” jelas Meilan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/10).

Baca Juga:Cari Pekerjaan Harus Jeli dan TelitiSMPN 7 Cirebon Kolaborasi Tanam Mangrove

Menurut Meilan, pihaknya akan segera menggelar rapat adhoc untuk menentukan langkah berikutnya setelah BAP diterima. Namun hingga kini, BKPSDM juga masih menunggu kepastian dari pihak kepolisian mengenai proses hukum yang berjalan.

“Kami belum mendapat informasi apakah yang bersangkutan sudah ditahan atau belum. Yang kami terima baru sebuah video permohonan maaf dari pelaku kepada keluarga korban,” terang Meilan.

Tapi secara pribadi, kata Meilan, ia menilai video itu terkesan dibuat-buat, bahkan ada ekspresi tertawa saat menyampaikan permohonan maaf.

Bagi Meilan, permintaan maaf yang ditampilkan seperti itu sama sekali tidak mencerminkan empati terhadap kondisi psikologis korban.

“Kalau anak gadis kita diperlakukan begitu, lalu hanya diberi permintaan maaf sambil ketawa-ketawa di video, apakah bisa diterima?” tegasnya.

BKPSDM, lanjutnya, telah melayangkan surat resmi berupa rekomendasi kepada Dinas Pendidikan untuk segera menyelesaikan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BKPSDM sebagai dasar penindakan.

“Yang bersangkutan sampai hari ini memang belum kami panggil langsung. Prosesnya masih menunggu hasil resmi dari Dinas Pendidikan,” pungkasnya. (sam)

0 Komentar