RADARCIREBON.ID- Kasus korupsi mencuat lagi di Kabupaten Cirebon. Kali ini terjadi di salah satu bank pemerintah Cabang Sumber. Tersangkanya adalah mantan staf administrasi berinisial MY. Ia ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon pada Rabu malam (1/10/2025).
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Dr Yudhi Kurniawan SH MH mengatakan MY ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan bukti kuat terkait praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp24,6 miliar.
“Penyidik tindak pidana khusus kejari telah menetapkan MY sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari, terhitung sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025,” kata Yudhi saat konferensi pers didampingi didampingi Kasi Intel Randy Tumpal Pardede dan Kasi Pidsus Essadendra Aneksa.
Baca Juga:Mantan Walikota Cirebon Diperiksa Lagi, Kuasa Hukum: Kalau Ada Aliran Dana seperti Laporan PPATK, Buka Saja!Kejaksaan Kantongi Alat Bukti dari PPATK soal Aliran Dana Gedung Setda Kota Cirebon
Menurut Yudhi, MY memanfaatkan celah dalam sistem transaksi dengan memindahkan dana dari satu rekening penampung ke rekening lain pada waktu tertentu agar tidak terdeteksi sistem perbankan. Untuk menutupi aksinya, ia menyusun dokumen dan narasi fiktif.
Praktik manipulasi sistem perbankan itu berlangsung selama tujuh tahun, sejak 2018 hingga 2025. “Dari hasil penyidikan, ditemukan lebih dari 200 transaksi yang dilakukan tersangka secara bertahap,” ungkap Yudhi kepada awak media.
Selain kerugian negara, kata Yudhi, penyidik juga menemukan sejumlah barang mewah yang diduga dibeli dari hasil korupsi. Di antaranya, satu unit mobil Hyundai Stargazer, motor Vespa edisi Batik seharga Rp61 juta, iPhone 12 Pro Max, serta tas dan dompet merek Louis Vuitton dan MCM. “Nilai barang-barang ini fantastis. Dompet Louis Vuitton saja ditaksir Rp10 juta,” terang Yudhi.
Tak hanya itu, penyidik turut mengamankan uang tunai sekitar Rp131,9 juta yang sempat diblokir di rekening MY. Masih menurut Yudhi, proses pelacakan aset masih terus dilakukan.
Perlu diketahui, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari internal. Kejari Kabupaten Cirebon kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa sekitar 12 saksi, termasuk saksi ahli, hingga akhirnya menetapkan MY sebagai tersangka dan kini resmi ditahan.
MY sendiri dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hukuman yang mengancam bervariasi. Mulai dari minimal 4 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. “Untuk TPPU, ancamannya mencapai 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar,” tegas Yudhi.