Sinergi Kejaksaan dan Pemerintah Desa di Cirebon, Begini Dampaknya bagi Pembangunan

Wakil Bupati Cirebon H Agus Kurniawan Budiman
SINERGI: Wakil Bupati Cirebon H Agus Kurniawan Budiman yang akrab disapa Jigus menandatangani prasasti kerjasama dengan Kejari Kabupaten Cirebon untuk memperkuat tata kelola pemerintah desa, kemarin. FOTO: DENY HAMDANI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Pemerintah Kabupaten Cirebon berupaya memperkuat sinergitas antara pemerintah desa (Pemdes) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.

Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejari dan sejumlah desa di wilayah timur Kabupaten Cirebon, Jumat (3/10).

Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman, mengungkapkan pentingnya kerjasama lintas institusi dalam mendorong pembangunan desa.

Baca Juga:Tarling Hidup Lagi di Stasiun CirebonEnam Warga Terserang Kaki Gajah, Dinkes Cirebon Imbau Jaga Pola Hidup Sehat

“Terima kasih, hari ini kami bersama Ketua DPRD hadir menandatangani MoU antara Kejaksaan dengan desa-desa di wilayah timur Kabupaten Cirebon. Kami sangat mengapresiasi Pak Kajari beserta jajarannya,” ujarnya.

Wakil bupati yang akrab disapa Jigus itu, menambahkan bahwa sinergi antara Pemdes dan Kejari akan berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan desa.

“Harapannya, kedepan sinergitas ini semakin kuat antara kejaksaan, pemerintah kabupaten, DPRD, dan pemerintahan desa. Kami mohon bimbingan agar penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai aturan,” kata Jigus.

Dalam kesempatan itu, Jigus juga menyinggung keberadaan rumah Restorative Justice (RJ) yang mulai dibangun di beberapa desa, termasuk di Desa Cibogo. Menurutnya, rumah RJ berperan penting dalam menyelesaikan persoalan hukum masyarakat secara damai. “Dengan rumah restorative justice, permasalahan bisa diminimalisir dan diselesaikan melalui musyawarah, mengembalikan keadaan seperti semula,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr Yudhi Kurniawan SH MH menegaskan, kerja sama ini menjadi bagian dari dukungan kejaksaan terhadap pembangunan daerah sekaligus memperkuat kepatuhan hukum di desa.

“Hari ini kita menandatangani kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara. Setelah ini, MoU akan dilanjutkan dengan seluruh desa di Kabupaten Cirebon, total 412 desa di 40 kecamatan,” ungkapnya. (den)

0 Komentar