RADARCIREBON.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon melalui delegasi PN Sumber melaksanakan sita eksekusi terhadap sejumlah aset di wilayah Kabupaten Cirebon, Senin (6/10).
Salah satu aset yang disita berupa gudang sewaan milik pribadi di Desa Astanajapura, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Sita eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan perkara perdata yang dimenangkan oleh Juwita (51), warga Pegambiran, terhadap mantan suaminya.
Baca Juga:Immoderma Ajak Gen Z Percaya Diri Lewat Kulit Sehat #CantikDariHatiBazar Moon Cake Festival: Tradisi Tionghoa yang Kini Jadi Milik Semua
Kuasa hukum penggugat, Rudi Setiantono SH mengatakan, pelaksanaan sita eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan perkara dengan Nomor 4/Pen.Del/Eks/2025/PN Sbr Jo. Nomor 12/Pdt.Eks/2024/PN Cbn Jo. Nomor 3570K/Pdt/2024 Jo. Nomor 781/PDT/2023/PT BDG Jo. Nomor 83/Pdt.G/2022/PN Cbn.
“Karena objek yang akan dieksekusi berada di wilayah Kabupaten Cirebon, maka pelaksanaannya didelegasikan kepada PN Sumber,” ujar Rudi kepada Radar Cirebon.
Pada hari pertama pelaksanaan, PN Sumber melakukan sita eksekusi terhadap satu unit gudang yang saat ini disewa oleh PT Charoen Pokphand Indonesia Plant Cirebon, berlokasi di Jalan Raya Cirebon-Brebes KM 11, Desa Astanajapura.
“Lahan ini cukup luas, terdiri atas satu hamparan dengan delapan sertifikat. Hari ini baru satu titik yang berhasil dilakukan sita eksekusi,” jelas Rudi.
Ia menambahkan, di wilayah Kabupaten Cirebon terdapat tiga lokasi yang menjadi objek eksekusi. Dari delapan sertifikat yang ada, lima di antaranya sedang diagunkan di bank.
“Untuk lima sertifikat tersebut dilakukan sita bersama, agar tidak bisa diagunkan kembali. Sedangkan tiga sertifikat lainnya langsung disita untuk eksekusi. Kami masih akan berkonsultasi dengan pihak BPN dan bank terkait mengenai sertifikat yang diagunkan,” ujarnya.
Masih menurut Rudi, dua lokasi lainnya akan dieksekusi dalam waktu dekat. “Alhamdulillah, proses berjalan lancar karena perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Besok, sita eksekusi akan dilanjutkan ke lokasi di Desa Rawaurip yang saat ini digunakan sebagai stockpile batubara,” katanya.
Baca Juga:SK Baru Sudah Terbit, Kepemimpinan Jigus Resmi Diakui KONI Jawa BaratUGJ Cirebon Menggelar Wisuda
Terkait nilai aset yang akan dilelang, Rudi menyebut pihaknya akan menyerahkan penilaian kepada tim appraisal bersertifikat untuk kemudian ditindaklanjuti ke KPKNL. (den)