RADARCIREBON.ID -Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi para penelusur kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Bapenda Kabupaten Cirebon dalam dua tahap, yakni pada 24-25 September dan 6-8 Oktober 2025.
Pelatihan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/047-P1 Tahun 2021 tentang Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca Juga:PN Cirebon Lakukan Sita Eksekusi Lahan Stock Field Batubara PT IndopassKasus TB di Cirebon Masih Tinggi, Pemkab Akui Belum Capai Target Nasional
Bimtek secara resmi dibuka oleh Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon, Drs Erus Rusmana MSi, dengan menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga, antara lain Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Bapenda Provinsi Jawa Barat, serta Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Sumber dan Ciledug. Total peserta yang mengikuti kegiatan ini mencapai 260 orang penelusur.
Dalam sambutannya, Erus Rusmana menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya nyata pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Pajak adalah urat nadi pembangunan. Roda pembangunan daerah tidak akan berputar tanpa partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak,” ujarnya.
Melalui bimbingan teknis ini, birokrat senior yang akrab disapa Iyus itu berharap, para penelusur dapat bekerja lebih efektif sehingga penerimaan pajak kendaraan di Kabupaten Cirebon dapat meningkat secara signifikan.
Menurutnya, program penelusuran kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang ini sebenarnya bukan hal baru.
Selama tujuh tahun terakhir, Samsat Ciledug dan Samsat Sumber telah melibatkan petugas penelusur untuk mendata kendaraan yang belum memperpanjang masa berlaku pajaknya.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Erus, para penelusur memiliki tugas untuk menelusuri alamat sesuai daftar dari Samsat, melakukan wawancara dengan pemilik kendaraan, serta mendokumentasikan kondisi kendaraan melalui foto.
Baca Juga:Presiden Prabowo Akan Resmikan Sekolah RakyatPLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Percepat Transisi Energi Bersih
“Data yang terkumpul kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi resmi milik Bapenda untuk keperluan verifikasi dan penagihan,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Erus berharap, kerja sama antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran pajak kendaraan dapat terus terjalin. Sehingga, potensi pendapatan daerah bisa dioptimalkan demi kemajuan pembangunan Kabupaten Cirebon. (den/adv)