Hindari Masalah di Kemudian Hari, Bapemperda Mengenai Raperda RTRW Kota Cirebon

Bapemperda Mengenai Raperda RTRW Kota Cirebon
Muhamad Noupel SH MH, Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kota Cirebon. Foto: Ist
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Kehadiran Pimpinan DPRD Kota Cirebon di Kejari Kota Cirebon pada Kamis (9/10/2025) memang untuk konsultasi menenai Raperda RTRW. DPRD sendiri membutuhkan legal opinion atau pendapat hukum dari kejaksaan sebelum raperda itu disahkan.

Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kota Cirebon Muhamad Noupel SH MH mengatakan konsultasi pimpinan DPRD ke kejaksaan itu memang harus dilakukan, mengingat Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN tentang Raperda RTRW Kota Cirebon akan segera turun.

Noupel menjelaskan, sebelumnya Raperda RTRW itu ditolak oleh DPRD. Pemkot Cirebon lalu mengirimkan Raperda RTRW yang ditolak tersebut ke Kementrian ATR/BPN. “Dokumen itu oleh pemkot diserahkan secara utuh ke Kementerian ATR,” kata Noupel kepada Radar Cirebon, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga:Anak Mantan Walikota Cirebon Curi Sepatu, Kasus Berakhir DamaiSatu Keluarga Kompak Korupsi, Kasus Dana Bank di Sumber, Suami dan Kakak MY Ikut Ditahan

Dalam waktu dekat, sambung Noupel, Kementerian ATR/BPN akan kembali mengirim dokumen itu ke Kota Cirebon. “Kabarnya saat ini dokumennya ada di Setneg (Sekretariat Negara) yang kabarnya nanti ada paraf dari Presiden,” ujarnya.

Untuk itulah sebelum turun ke Kota Cirebon, masih kata Noupel, pimpinan DPRD melakukan konsultasi ke kejaksaan. “Pimpinan DPRD memang melakukan konsultasi kepada kejaksaan dan kami di Bapemperda sebagai pembahas perda, perlu legal opinion dari kejaksaan supaya tidak ada persoalan hukum di kemudian hari ketika Raperda RTRW disahkan,” terang mantan wartawan itu.

Masih menurut Noupel, untuk Raperda RTRW yang dikirimkan Kementerian ATR/BPN, sebenarnya ada dua opsi. Pertama, tetap ditetapkan oleh DPRD Kota Cirebon. Opsi kedua, Raperda RTRW Kota Cirebon itu ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN.

Seperti diketahui, pimpinan DPRD Kota Cirebon konsultasi ke Kejari Kota Cirebon pada Kamis (9/10/2025). Mereka adalah Ketua Andrie Sulistio dan wakil ketua Harry Saputra Gani serta Fitrah Malik. Ikut mendampingi pimpinan dewan adalah Sekwan Siti Solecha dan Kabag Perundang-Undangan Ateng Rojudin.

Kepada awak media, Andrie Sulistio menjelaskan kehadiran mereka hanya ingin membutuhkan legal opinion mengenai percepatan penetapan Raperda RTRW karena peraturan dari Kementerian ATR/BPN akan segera turun.

0 Komentar