Satu Keluarga Kompak Korupsi, Kasus Dana Bank di Sumber, Suami dan Kakak MY Ikut Ditahan

pidana korupsi di bank pemerintah cabang Sumber
MY, tersangka kasus tindak pidana korupsi di bank pemerintah cabang Sumber, Kabupaten Cirebon, ternyata melibatkan keluarga. Yakni TS (Kiri) yang merupakan suami MY, serta ZT yang merupakan kakak kandung MY
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Mengejutkan. MY, tersangka kasus tindak pidana korupsi di bank pemerintah cabang Sumber, Kabupaten Cirebon, ternyata melibatkan keluarga. Yakni TS yang merupakan suami MY, serta ZT yang merupakan kakak kandung MY. TS dan ZT menyusul masuk penjara pada Rabu, 8, Oktober 2025.

Keduanya diduga turut menikmati aliran dana tersebut, yakni terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, hasil dari penyalahgunaan dana rekening penampung bank pemerintah Cabang Sumber periode 2018-2025.

Kajari Kabupaten Cirebon Dr Yudhi Kurniawan SH MH melalui Kasi Intel Randy Tumpal Pardede SH MH dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa TS dan ZT diduga menerima, menguasai, serta menggunakan uang hasil penyalahgunaan dana yang dilakukan tersangka MY.

Baca Juga:Enam Bulan Raup Ratusan Juta dari Kolam Renang, Desa Matangaji Tumbuh Jadi Pilot Project Destinasi Wisata AlamGiliran Edi, Eti, dan Lili Diperiksa Kejaksaan Terkait Proyek Gedung Setda Kota Cirebon

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Randy, tersangka MY diketahui memindahkan dana sebesar Rp24,6 miliar ke sejumlah rekening atas nama orang terdekatnya.

“Dana tersebut ditransfer ke rekening atas nama SW sebesar Rp10,48 miliar yang dikuasai MY dan ke rekening atas nama ZT sebesar Rp14,18 miliar.

Selanjutnya, sebagian dana dari kedua rekening itu dipindahkan lagi ke rekening TS dan beberapa rekening lainnya,” ungkap Randy dalam siaran pers yang diterima Radar Cirebon, Kamis (9/10/2025).

Uang hasil kejahatan tersebut, kata Randy, digunakan untuk berbagai keperluan pribadi. Seperti pembelian barang-barang mewah, biaya perjalanan wisata, serta ibadah umrah. “Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Tim Pidsus Kejari Kabupaten Cirebon menahan TS dan ZT selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon,” paparnya.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan Nomor 02617 seluas 140 meter persegi di Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, serta satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A56 warna pink.

Para tersangka dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsider Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Randy menegaskan, penyidikan masih terus berlanjut. Bahkan, tim penyelidik tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melakukan pelacakan aset hasil kejahatan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

0 Komentar