Hindari Masalah di Kemudian Hari, Bapemperda Mengenai Raperda RTRW Kota Cirebon

Bapemperda Mengenai Raperda RTRW Kota Cirebon
Muhamad Noupel SH MH, Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kota Cirebon. Foto: Ist
0 Komentar

Saat ini, lanjut Andrie, pihaknya sedang mencari langkah yang tepat sekaligus meminta arahan dari kejaksaan. “Sehingga nanti saat RTRW turun, kita tidak salah. Itulah mengapa kami datang ke kejaksaan. Kemarin Raperda RTRW kita tolak, kemudian pemkot mengirim ke kementerian dan melalui Permen, Raperda RTRW yang kita tolak akan turun ke Kota Cirebon,” ujar Andrie.

Politisi Partai Golkar ini menyampaikan bahwa isi draft yang disampaikan ke kementerian, menurut pemkot tidak ada yang berubah. Begitu juga di kementerian tidak ada perubahan.

Masih pada kesempatan yang sama, Fitrah Malik mengatakan salah satu poin pada Raperda RTRW yang ditolak oleh DPRD saat itu, salah satunya berkaitan dengan lahan pemkot yang dijadikan UGJ sebagai fakultas kedokteran dan sudah mendapat sanksi administratif.

Baca Juga:Anak Mantan Walikota Cirebon Curi Sepatu, Kasus Berakhir DamaiSatu Keluarga Kompak Korupsi, Kasus Dana Bank di Sumber, Suami dan Kakak MY Ikut Ditahan

“Jadi kami datang untuk diskusi meminta legal opinion dari kejaksaan sehingga kita tidak melegalkan peristiwa yang terjadi sebelumnya. Jangan sampai memperdakan nanti kita kena persoalan hukum. Kita mau perdakan tapi tidak mau ada persoalan hukum yang sudah lampau,” terangnya.

Sementara Harry Saputra Gani menambahkan dalam Perda RTRW, makam Kristen yang di Jalan Cipto ada indikasi akan dialihfungsikan menjadi kawasan komersial. “Makanya kita hapus dan makam itu menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Makam itu tidak boleh berubah,” tegasnya. (abd)

0 Komentar