Kasus Juwita versus Mantan Suami: PN Sumber Eksekusi PD Rimba Baru Tegalwangi

aset PD Rimba Baru Tegalwangi
SITA EKSEKUSI: Kuasa hukum Juwita, Rudi Setiantono SH menunjukkan dasar hukum pelaksanaan sita eksekusi aset PD Rimba Baru Tegalwangi yang bergerak di bidang usaha penjualan kayu, Jumat (10/10). FOTO: DENY HAMDANI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon melalui delegasi PN Sumber kembali melaksanakan tindakan sita eksekusi pada Jumat (10/10).

Kali ini, penyitaan dilakukan terhadap aset milik PD Rimba Baru Tegalwangi, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan kayu.

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dalam perkara gugatan perdata yang dimenangkan oleh Juwita (51), warga Pegambiran, terhadap mantan suaminya.

Baca Juga:Pekan Depan, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk – Cisanggarung Ukur Sedimentasi Daihatsu End Year Festival 2025, Beli Mobil Berhadiah Mobil

Dasar hukum pelaksanaan eksekusi tersebut merujuk pada Nomor 4/Pen.Del/Eks/2025/PN Sbr Jo. Nomor 12/Pdt.Eks/2024/PN Cbn Jo. Nomor 3570K/Pdt/2024 Jo. Nomor 781/PDT/2023/PT BDG Jo. Nomor 83/Pdt.G/2022/PN Cbn, dimana sebagian objek perkara berada di wilayah hukum PN Sumber.

Kuasa hukum Juwita, Rudi Setiantono SH menjelaskan, pelaksanaan sita eksekusi kali ini menyasar aset berupa dua sertifikat hak milik (SHM) atas nama PD Rimba Baru Tegalwangi.

“Kami bersama pihak Pemerintah Desa Tegalwangi dan Panitera Pengadilan Negeri Sumber baru saja menyelesaikan sita eksekusi terhadap dua SHM, masing-masing seluas sekitar 3.313 meter persegi dan 3.300 meter persegi, dengan total kurang lebih 6.800 meter persegi,” ujar Rudi.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi di Tegalwangi merupakan titik ketiga dari rangkaian sita eksekusi yang dilakukan di sejumlah lokasi di Kabupaten Cirebon.

“Setelah ini, rencananya pada Senin depan kami akan melakukan eksekusi berikutnya di wilayah Patapan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rudi menambahkan, setelah proses di Kabupaten dan Kota Cirebon selesai, pihaknya juga akan melanjutkan eksekusi terhadap salah satu objek wisata di Kabupaten Kuningan.

“Untuk jadwal di Kuningan masih menunggu koordinasi dengan PN setempat. Belum ada tanggal pasti untuk pelaksanaan sita di sana,” jelasnya. (den)

0 Komentar