Perizinan di Provinsi Jabar, Target Pajak Galian Tipe C di Kabupaten Cirebon Kurang Optimal

Bapenda Kabupaten Cirebon
OPTIMALKAN PAD: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pajak Daerah pada Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Aula Bapenda setempat, Kamis (9/10). FOTO: DENY HAMDANI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pajak Daerah untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak terhadap pengelolaan pajak MBLB sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung pembangunan berkelanjutan.

Rapat koordinasi ini menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Dr Yudhi Kurniawan SH MH, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon HR Cakra Suseno SH, perwakilan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat Gema Ades Subekti ST MKP, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Haris Firmansyah ST, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon Setia Budi Hartono SH MH.

Baca Juga:Pemkab dan Polresta Cirebon Bersinergi Tanam Jagung untuk Perkuat Ketahanan PanganPLN Berikan Bantuan Pendidikan untuk PAUD 

Mereka memberikan pembinaan mengenai pentingnya kepatuhan pajak dan izin pertambangan resmi untuk mencegah penambangan ilegal yang dapat merugikan lingkungan maupun daerah.

Acara dibuka oleh Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon, Drs Erus Rusmana MSi dan dihadiri para pelaku usaha pertambangan, wajib pajak MBLB, serta perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam sambutannya, Erus menegaskan, pajak MBLB merupakan salah satu sumber penting PAD Kabupaten Cirebon, mengingat masih besarnya potensi sumber daya mineral bukan logam dan batuan seperti andesit, pasir, tras, tanah urug, dan batu lamping.

Jenis tambang ini, kerap disebut galian tipe c atau galian c.

“Pajak MBLB bukan sekadar kewajiban, tapi juga wujud kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan pelaku usaha memahami tata cara perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak, sekaligus menjalankan kegiatan pertambangan secara legal dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Erus menjelaskan, pengelolaan pajak MBLB telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.

Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20 persen dari nilai jual hasil pengambilan, yang dihitung berdasarkan volume dikalikan harga patokan.

Baca Juga:77 Pembina Pramuka Ikuti Kursus Mahir Tingkat Dasar Masyarakat Putridalem Gelar Sedekah Bumi

Ia juga mengimbau agar pelaku usaha menggunakan e-SSPD (elektronik Surat Setoran Pajak Daerah) untuk mempermudah proses pembayaran pajak.

0 Komentar